Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah

Rabu, 17 Februari 2021 - 07:17 WIB
loading...
Argumen Istana Soal...
Istana kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada (RUU Pemilu). Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Istana kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ( RUU Pemilu ). Segala kekurangan dalam aturan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, diperbaiki lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait hal ini, Peneliti Lembaga Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana menilai, argumen pemerintah yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu dan Pilkada, dan akan mengandalkan PKPU ini tidak menjawab permasalahan yang ada. Baca juga: Presiden Mau Revisi UU ITE, Demokrat Kembali Pertanyakan Soal RUU Pemilu

“Argumen ini tidak cukup menjawab problem yang sebetulnya muncul,” ujar Ihsan saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Ihsan menjelaskan, perbaikan-perbaikan substansi dalam UU Pemilu dan UU Pilkada tidak dapat diatur di dalam PKPU. Pasalnya, apa yang perlu diperbaiki merupakan norma yang diatur setingkat UU, bukan norma yang diatur di dalam peraturan PKPU.

Misalnya saja kasus pemecatan caleg terpilih dengan dalih diberhentikan dari partai, aturan itu diatur dalam UU sehingga tidak bisa untuk perbaikannya PKPU menganulir ketentuan itu.

“Belum lagi pembatasan waktu penanganan pelanggaran administrasi saat rekapitulasi antara Bawaslu dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga norma pengaturannya harus di level UU, bukan di level Peraturan Bawaslu,” jelasnya.

Kemudian, kata Ihsan, pada Pasal 157 ayat (2) UU Pilkada menyebutkan, badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Pembentukan badan ini juga harus diatur di level UU, tidak bisa diatur di dalam peraturan lembaga. Hal ini untuk kepastian hukum penyelesaian sengketa hasil Pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Rekomendasi
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved