Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:00 WIB
loading...
Istana Tolak RUU Pemilu,...
Komisioner KPU, I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pembuat undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR RI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Istana menegaskan tidak akan merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 lalu menambal sejumlah yang diperlukan untuk pemilu dan pilkada lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja.

Terkait hal ini, KPU akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pembuat undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR RI. Sehingga, KPU akan terus menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada sesuai dengan yang diatur dalam UU. Baca juga: Pemilu-Pilkada Digelar 2024, Batas Usia Maksimal KPPS Disarankan 45 Tahun

“Pada prinsipnya KPU menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada berdasarkan ketentuan dalam UU. Sedangkan kewenangan pembentukan UU ada pada DPR bersama pemerintah. Dalam kaitan dengan kedudukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka KPU adalah pelaksana UU,” ujar Komisioner KPU I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Raka Sandi menjelaskan untuk selanjutnya, KPU akan membentuk PKPU sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPU dan kebutuhan dalam penyelenggaraan tahapan. Beberapa waktu lalu, KPU telah menyelenggarakan rapat kerja (raker) di internal jajaran KPU.

“Ada beberapa hal penting yang saat ini menjadi fokus KPU. Di antaranya penyelesaian tahapan dan sekaligus evaluasi Pilkada 2020. Kemudian penataan dan konsolidasi kelembagaan KPU, serta persiapan menghadapi pemilu dan pilkada ke depan,” paparnya.

Terkait dengan desain tahapan dan model keserentakan pemilu dan pilkada, menurut Raka Sandi, KPU akan melakukan kajian, menyusun rancangan tahapan dan simulasi. Selain UU, maka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 juga akan menjadi bahan yang dijadikan acuan. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

“Diharapkan potensi permasalah terkait substansi regulasi dan tata kelola Pemilu ke depan yang mungkin akan dihadapi, dapat dipetakan serta dicarikan alternatif solusinya,” harapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Segera Bergulir, Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di VISION+
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Berita Terkini
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Infografis
Garuda Biru Tolak PPN...
Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved