Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:00 WIB
loading...
Istana Tolak RUU Pemilu,...
Komisioner KPU, I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pembuat undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR RI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Istana menegaskan tidak akan merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 lalu menambal sejumlah yang diperlukan untuk pemilu dan pilkada lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja.

Terkait hal ini, KPU akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pembuat undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR RI. Sehingga, KPU akan terus menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada sesuai dengan yang diatur dalam UU. Baca juga: Pemilu-Pilkada Digelar 2024, Batas Usia Maksimal KPPS Disarankan 45 Tahun

“Pada prinsipnya KPU menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada berdasarkan ketentuan dalam UU. Sedangkan kewenangan pembentukan UU ada pada DPR bersama pemerintah. Dalam kaitan dengan kedudukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka KPU adalah pelaksana UU,” ujar Komisioner KPU I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Raka Sandi menjelaskan untuk selanjutnya, KPU akan membentuk PKPU sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPU dan kebutuhan dalam penyelenggaraan tahapan. Beberapa waktu lalu, KPU telah menyelenggarakan rapat kerja (raker) di internal jajaran KPU.

“Ada beberapa hal penting yang saat ini menjadi fokus KPU. Di antaranya penyelesaian tahapan dan sekaligus evaluasi Pilkada 2020. Kemudian penataan dan konsolidasi kelembagaan KPU, serta persiapan menghadapi pemilu dan pilkada ke depan,” paparnya.

Terkait dengan desain tahapan dan model keserentakan pemilu dan pilkada, menurut Raka Sandi, KPU akan melakukan kajian, menyusun rancangan tahapan dan simulasi. Selain UU, maka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 juga akan menjadi bahan yang dijadikan acuan. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

“Diharapkan potensi permasalah terkait substansi regulasi dan tata kelola Pemilu ke depan yang mungkin akan dihadapi, dapat dipetakan serta dicarikan alternatif solusinya,” harapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Rekomendasi
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Berita Terkini
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Infografis
Tarif PPN Negara-Negara...
Tarif PPN Negara-Negara di Asia Tenggara pada 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved