62 Hakim dan Aparatur Peradilan Disanksi Disiplin oleh MA Sepanjang 2020

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:38 WIB
loading...
62 Hakim dan Aparatur Peradilan Disanksi Disiplin oleh MA Sepanjang 2020
MA menyatakan 62 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin selama 2020. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyebut pihaknya bersama Komisi Yudisial (KY) telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak satu kali sepanjang Tahun 2020. Sidang itu merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan yang diterima.

Lebih lanjut dia menuturkan, dari satu kali sidang tersebut, maka hasil akhir yang didapat yaitu hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama dua tahun tahun.

"Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti," tuturnya dalam acara Laporan Tahunan 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).

(Baca:Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020)

Adapun alasan tidak dilanjuti rekomendasi tersebut, lantaran 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial. Dan dua rekomendasi karena terlapor sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA.

Selain itu, pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 162 orang, yang terdiri dari hakim dan aparatur peradilan. Di antaranya yang dikenai sanksi, 97 orang merupakan hakim dan hakim adhoc.

"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial dalam periode tahun 2020 adalah sebanyak 162 hukuman disiplin," tuturnya.

(Baca:Jokowi Lantik Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)

Selain 97 hakim dan hakim adhoc, rincian dari 162 orang itu adalah, Pejabat Teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Untuk pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak sembilan sanksi.

"Kemudian, Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 13 sanksi," tuturnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2201 seconds (0.1#10.140)