62 Hakim dan Aparatur Peradilan Disanksi Disiplin oleh MA Sepanjang 2020
Rabu, 17 Februari 2021 - 16:38 WIB
loading...
MA menyatakan 62 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin selama 2020. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyebut pihaknya bersama Komisi Yudisial (KY) telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak satu kali sepanjang Tahun 2020. Sidang itu merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan yang diterima.
Lebih lanjut dia menuturkan, dari satu kali sidang tersebut, maka hasil akhir yang didapat yaitu hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama dua tahun tahun.
"Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti," tuturnya dalam acara Laporan Tahunan 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).
(Baca:Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020)
Adapun alasan tidak dilanjuti rekomendasi tersebut, lantaran 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial. Dan dua rekomendasi karena terlapor sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA.
Lebih lanjut dia menuturkan, dari satu kali sidang tersebut, maka hasil akhir yang didapat yaitu hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama dua tahun tahun.
"Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti," tuturnya dalam acara Laporan Tahunan 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).
(Baca:Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020)
Adapun alasan tidak dilanjuti rekomendasi tersebut, lantaran 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial. Dan dua rekomendasi karena terlapor sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA.
Lihat Juga :