Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:08 WIB
loading...
Ketua MA Klaim Catat...
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyatakan kinerja pihaknya pada 2020 sudah melampaui target yang ditetapkan. FOTO/IST/PA MANADO
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyatakan kinerja pihaknya pada 2020 sudah melampaui target yang ditetapkan. Bahkan, dirinya mengaku, kinerja MA tahun lalu lebih baik ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Syarifuddin menuturkan, sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total 20.761 perkara atau hanya tersisa 199 perkara di 2020. Menurutnya, hal tersebut merupakan yang terindah sepanjang sejarah berdirinya MA.

"Beban perkara pada Tahun 2020 sebanyak 20.761 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahin 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara Tahun 2020 sebanyak 199 perkara. Sisa perkara itu adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya MA," katanya saat memaparkan laporan tahunan, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Sambangi Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

Atas keberhasilan tersebut, kata dia, dapat melampaui target yang ditetapkan sebesar 70%. Adapun produktivitas MA dalam memutus perkara pada 2020 jika diukur dalam persentase mencapai 99,04%.

Dia menjelaskan, jumlah hakim agung relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya sekali pun jumlah perkara yang diterima 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Dengan berbagai macam keterbatasan tersebut, menurutnya, MA tetap mampu memutus perkara tanpa mengurangi kualitas putusan.

Tak hanya itu, Syarifuddin memaparkan ketepatan waktu putusan perkara di MA yang berhasil memutus 19.874 perkara dari 20.564 di bawah tiga bulan yang masuk. Menurutnya, hal itu melampaui capaian pada 2019 lalu. "Jumlah tersebut telah melampaui capaian Tahun 2019 yaitu sebesar 96,58%," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Berita Terkini
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Infografis
Daftar Juara Piala Afrika...
Daftar Juara Piala Afrika Sepanjang Sejarah, Mesir Terbanyak!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved