Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020
Rabu, 17 Februari 2021 - 15:08 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyatakan kinerja pihaknya pada 2020 sudah melampaui target yang ditetapkan. FOTO/IST/PA MANADO
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyatakan kinerja pihaknya pada 2020 sudah melampaui target yang ditetapkan. Bahkan, dirinya mengaku, kinerja MA tahun lalu lebih baik ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Syarifuddin menuturkan, sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total 20.761 perkara atau hanya tersisa 199 perkara di 2020. Menurutnya, hal tersebut merupakan yang terindah sepanjang sejarah berdirinya MA.
"Beban perkara pada Tahun 2020 sebanyak 20.761 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahin 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara Tahun 2020 sebanyak 199 perkara. Sisa perkara itu adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya MA," katanya saat memaparkan laporan tahunan, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Sambangi Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
Atas keberhasilan tersebut, kata dia, dapat melampaui target yang ditetapkan sebesar 70%. Adapun produktivitas MA dalam memutus perkara pada 2020 jika diukur dalam persentase mencapai 99,04%.
Dia menjelaskan, jumlah hakim agung relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya sekali pun jumlah perkara yang diterima 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Dengan berbagai macam keterbatasan tersebut, menurutnya, MA tetap mampu memutus perkara tanpa mengurangi kualitas putusan.
Tak hanya itu, Syarifuddin memaparkan ketepatan waktu putusan perkara di MA yang berhasil memutus 19.874 perkara dari 20.564 di bawah tiga bulan yang masuk. Menurutnya, hal itu melampaui capaian pada 2019 lalu. "Jumlah tersebut telah melampaui capaian Tahun 2019 yaitu sebesar 96,58%," tuturnya.
Syarifuddin menuturkan, sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total 20.761 perkara atau hanya tersisa 199 perkara di 2020. Menurutnya, hal tersebut merupakan yang terindah sepanjang sejarah berdirinya MA.
"Beban perkara pada Tahun 2020 sebanyak 20.761 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahin 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara Tahun 2020 sebanyak 199 perkara. Sisa perkara itu adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya MA," katanya saat memaparkan laporan tahunan, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Sambangi Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
Atas keberhasilan tersebut, kata dia, dapat melampaui target yang ditetapkan sebesar 70%. Adapun produktivitas MA dalam memutus perkara pada 2020 jika diukur dalam persentase mencapai 99,04%.
Dia menjelaskan, jumlah hakim agung relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya sekali pun jumlah perkara yang diterima 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Dengan berbagai macam keterbatasan tersebut, menurutnya, MA tetap mampu memutus perkara tanpa mengurangi kualitas putusan.
Tak hanya itu, Syarifuddin memaparkan ketepatan waktu putusan perkara di MA yang berhasil memutus 19.874 perkara dari 20.564 di bawah tiga bulan yang masuk. Menurutnya, hal itu melampaui capaian pada 2019 lalu. "Jumlah tersebut telah melampaui capaian Tahun 2019 yaitu sebesar 96,58%," tuturnya.
Lihat Juga :