KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang dilihat pada Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang diakomodasi PKPU tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. PKPU ini yang mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun saat penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat Kabupaten atau Kota, syarat minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, peluang Kaesang maju sebagai Calon Wali Kota Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
Bedasarkan salinan yang dilihat pada Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang diakomodasi PKPU tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. PKPU ini yang mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun saat penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat Kabupaten atau Kota, syarat minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, peluang Kaesang maju sebagai Calon Wali Kota Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: