KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:52 WIB
loading...
KPU Terbitkan PKPU Pilkada...
KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang mengakomodasi putusan MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.

Bedasarkan salinan yang dilihat pada Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang diakomodasi PKPU tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. PKPU ini yang mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun saat penetapan pada 22 September 2024.

Baca juga: Harmonisasi Selesai, PKPU Pilkada Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

Namun untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat Kabupaten atau Kota, syarat minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, peluang Kaesang maju sebagai Calon Wali Kota Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: 8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana

“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.

Pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved