Presiden Mau Revisi UU ITE, Demokrat Kembali Pertanyakan Soal RUU Pemilu

Rabu, 17 Februari 2021 - 06:26 WIB
loading...
Presiden Mau Revisi UU ITE, Demokrat Kembali Pertanyakan Soal RUU Pemilu
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Irwan mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang hendak merevisi UU ITE yang dianggap memuat pasal-pasal karet. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Irwan mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) yang dianggap memuat pasal-pasal karet.

Ia pun meluruskan bahwa usulan revisi UU ITE ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024 atas usulan DPR RI, bukan pemerintah.

“Kita apresiasi ya Pak Presiden konsen terhadap UU ITE ini. Tapi saya luruskan tidak ada itu usulan revisi UU ITE oleh pemerintah. Yang benar adalah usulan revisi UU ITE itu sudah masuk long list Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2020-2024 yang ditetapkan oleh DPR RI,” ujar Irwan saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini berpandangan, kalau memang dianggap prioritas oleh Presiden Jokowi kemungkinan masing-masing Fraksi di DPR RI akan mempertimbangkan untuk sepakat membahas dan memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Namun, Irwan juga menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (RUU Pemilu) yang sudah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021 di Baleg DPR, lalu kemudian ditolak oleh Presiden Jokowi dan disusul oleh partai politik (parpol) koalisi pemerintah, dan sekarang mengusulkan UU ITE.

“Lalu apa pertimbangan Presiden Jokowi menolak revisi UU Pemilu yang dianggap prioritas oleh DPR RI dan kemudian justru mencoba mendorong isu UU ITE yang di DPR RI tidak menjadi pembahasan dalam Prolegnas Prioritas 2021,” tukasnya.

Lebih dari itu, kata Irwan, Fraksi Demokrat mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Karena selama ini banyak sekali korban dari UU ITE ini karena adanya kritik atau pernyataan yang berbeda dalam merespon kebijakan penguasa atau pemerintah.

“Cuma kan boleh nanya karena faktanya RUU Pemilu itu sudah disetujui Baleg untuk Prolegnas Prioritas tapi kok beliau enggak setuju? Dan malah konsen ke UU ITE yang justru di DPR enggak masuk prioritas,” tandas Legislator asal Kalimantan Timur ini.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)