Misteri King Maker di Putusan Jaksa Pinangki Harus Diungkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi vonis hakim terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari . Sebab angka vonis yang dijatuhkan jauh melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya pribadi memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan vonis kepada Pinangki melebihi tuntutan jaksa. Ini preseden baik dalam penegakan hukum," kata Suparji kepada SINDOnews, Kamis (11/2/2021).
(Baca:Koordinator MAKI Boyamin Saiman Sarankan Pinangki Ajukan JC ke KPK)
Akan tetapi, Suparji memberikan catatan bahwa masih ada misteri di balik kasus ini. Sebab, siapa yang di belakang Pinangki belum terungkap di persidangan. Dengan begitu, kasus ini harus diusut lebih dalam.
"Pemeriksaan dan pembuktian persidangan belum mampu mengungkap misteri kasus tersebut. King maker dalam kasus ini masih gelap, selain itu sanksi pun belum mendukung pemiskinan," ujarnya.
Selain itu, dia meminta JPU bisa lebih objektif, meskipun menangani perkara yang berkaitan dengan kolega mereka sendiri.
"Ada catatan bagi JPU dalam menuntut seorang terdakwa. Korupsi merupakan tindakan extra ordinary crime, kedepan JPU harus lebih objektif lagi dalam memberikan tuntutan. Jangan sampai justru meringankan terdakwa. Terlebih jika melibatkan penegak hukum," paparnya.
(Baca:Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih)
Jaksa pinangki10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap fatwa bebas Djoko Tjandra. Vonis ini enam tahun lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya empat tahun penjara.
Yang menarik, dalam uraian putusan majelis hakim menyebutkan bahwa ada king maker yang diketahui dari percakapan whatsapp antara Pinangki dan Anita Kolopaking serta satu saksi lain. Tetapi sepanjang persidangan, Pinangki tidak mau buka suara.
"Saya pribadi memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan vonis kepada Pinangki melebihi tuntutan jaksa. Ini preseden baik dalam penegakan hukum," kata Suparji kepada SINDOnews, Kamis (11/2/2021).
(Baca:Koordinator MAKI Boyamin Saiman Sarankan Pinangki Ajukan JC ke KPK)
Akan tetapi, Suparji memberikan catatan bahwa masih ada misteri di balik kasus ini. Sebab, siapa yang di belakang Pinangki belum terungkap di persidangan. Dengan begitu, kasus ini harus diusut lebih dalam.
"Pemeriksaan dan pembuktian persidangan belum mampu mengungkap misteri kasus tersebut. King maker dalam kasus ini masih gelap, selain itu sanksi pun belum mendukung pemiskinan," ujarnya.
Selain itu, dia meminta JPU bisa lebih objektif, meskipun menangani perkara yang berkaitan dengan kolega mereka sendiri.
"Ada catatan bagi JPU dalam menuntut seorang terdakwa. Korupsi merupakan tindakan extra ordinary crime, kedepan JPU harus lebih objektif lagi dalam memberikan tuntutan. Jangan sampai justru meringankan terdakwa. Terlebih jika melibatkan penegak hukum," paparnya.
(Baca:Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih)
Jaksa pinangki10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap fatwa bebas Djoko Tjandra. Vonis ini enam tahun lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya empat tahun penjara.
Yang menarik, dalam uraian putusan majelis hakim menyebutkan bahwa ada king maker yang diketahui dari percakapan whatsapp antara Pinangki dan Anita Kolopaking serta satu saksi lain. Tetapi sepanjang persidangan, Pinangki tidak mau buka suara.
(muh)