Koordinator MAKI Boyamin Saiman Sarankan Pinangki Ajukan JC ke KPK

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:57 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin...
Pinangki Sirna Malasari. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyarankan Pinangki Sirna Malasari untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menanggapi putusan pidana penjara 10 tahun terhadap Pinangki.

Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Atas putusan hakim terhadap Pinangki, saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan JC ke KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Usulan JC kepada KPK bukan tanpa sebab, karena menurut Boyamin KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan, pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan Djoko Tjandra yang belum diproses oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.

Lihat Foto: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta


"Nah, daripada Pinangki ini menjalani hukuman 10 tahun penjara tidak ada potongan, remisi, karena sesuai PP 99 tak ada remisi, pemotongan, bebas bersyarat, asimilasi dan hak-hak pengurangan lainnya bagi napi korupsi, maka semestinya Pinangki mengajukan sebagai JC. Setidaknya mengungkap peran atau setidaknya siapa King Maker, juga istilah 'Bapakku' 'Bapakmu' dan juga beberapa inisial yang pernah terungkap ke KPK," jelasnya.

Dengan begitu, kata Boyamin, selain menjadi sarana bertobat, JC itu juga untuk memberikan contoh rasa keadilan karena Pinangki juga memiliki hak dan dianggap dapat mengungkap hal lainnya.

Baca juga: Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih


"Dan itu tadi disebut pihak lain ditutupi oleh Pinangki, yang salah satu alasan memberatkan. Jadi, saya sarankan untuk Pinangki mengajukan JC, dengan begitu dia sebagai jaksa juga memberi teladan untuk menegakkan keadilan siapa-siapa yang terlibat diungkap," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain itu, Pinangki diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan.

Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.



Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
Kerugian Negara akibat...
Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung
Buronan Kasus Korupsi...
Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Boyamin: KPK Hanya Terima Hasil!
Skandal Pejabat Negara...
Skandal Pejabat Negara yang Dikantongi Hasto Lebih Besar dari Watergate, MAKI: Bongkar Semua!
Hasto Bikin Video Dugaan...
Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, MAKI: Bagus Malah Buka-bukaan Saling Bongkar
Maruarar Bikin Sayembara...
Maruarar Bikin Sayembara Cari Harun Masiku, Boyamin Saiman: KPK Kayak Sudah Mentok
Prabowo Sebut Orang...
Prabowo Sebut Orang Suka Caci Maki Pasti Ketahuan, Sindir Siapa?
Rekomendasi
Raih PWI Jatim Award,...
Raih PWI Jatim Award, Wali Kota Kediri: Motivasi Berbuat Lebih Baik untuk Masyarakat
3 Sifat Malu Benteng...
3 Sifat Malu Benteng Pertahanan Akhlak Manusia, Apa Saja?
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 224: Tekanan Noah dan Vernie Atas Arkana
Berita Terkini
Ahmad Muzani Respons...
Ahmad Muzani Respons Isu Reshuffle Menteri Kabinet Merah Putih pada Mei
26 menit yang lalu
Kenapa Hasan Nasbi Mundur...
Kenapa Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO?
36 menit yang lalu
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Siapa Penggantinya?
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
2 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
3 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved