Koordinator MAKI Boyamin Saiman Sarankan Pinangki Ajukan JC ke KPK

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:57 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin...
Pinangki Sirna Malasari. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyarankan Pinangki Sirna Malasari untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menanggapi putusan pidana penjara 10 tahun terhadap Pinangki.

Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Atas putusan hakim terhadap Pinangki, saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan JC ke KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Usulan JC kepada KPK bukan tanpa sebab, karena menurut Boyamin KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan, pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan Djoko Tjandra yang belum diproses oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.

Lihat Foto: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta


"Nah, daripada Pinangki ini menjalani hukuman 10 tahun penjara tidak ada potongan, remisi, karena sesuai PP 99 tak ada remisi, pemotongan, bebas bersyarat, asimilasi dan hak-hak pengurangan lainnya bagi napi korupsi, maka semestinya Pinangki mengajukan sebagai JC. Setidaknya mengungkap peran atau setidaknya siapa King Maker, juga istilah 'Bapakku' 'Bapakmu' dan juga beberapa inisial yang pernah terungkap ke KPK," jelasnya.

Dengan begitu, kata Boyamin, selain menjadi sarana bertobat, JC itu juga untuk memberikan contoh rasa keadilan karena Pinangki juga memiliki hak dan dianggap dapat mengungkap hal lainnya.

Baca juga: Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih


"Dan itu tadi disebut pihak lain ditutupi oleh Pinangki, yang salah satu alasan memberatkan. Jadi, saya sarankan untuk Pinangki mengajukan JC, dengan begitu dia sebagai jaksa juga memberi teladan untuk menegakkan keadilan siapa-siapa yang terlibat diungkap," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain itu, Pinangki diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan.

Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.



Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2536 seconds (0.1#10.140)