Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih
Selasa, 09 Februari 2021 - 13:17 WIB
loading...
ICW meminta KPK mengambil alih penanganan kasus Jaksa Pinangki salah satunya karena hakim menyebut adanya king maker yang belum terungkap. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari . Jaksa pada Kejagung itu menerima suap untuk memuluskan niat Djoko Tjandra melepaskan dari ancaman eksekusi putusan dua tahun penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.
Tetapi, dalam uraian putusannya majelis hakim mengungkapkan adanya ”king maker” yang tidak terungkap gamblang dalam persidangan. Keberadaan 'King Maker' itu diketahui berdasarkan bukti komunikasi percakapan whatsapp antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Rahmat.
"Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa (Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
(Baca: Duet Pinangki-Anita Kolopaking Biasa Urus Perkara, Nama Annas Maamun Disinggung Hakim)
Gara-gara sikapnya itu, Pinangki dianggap menutupi keterlibatan pihak lain yang menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memperberat vonisnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meyakini masih banyak keterlibtan pihak yang belum terungkap di pusaran perkara Pinangki.
Tetapi, dalam uraian putusannya majelis hakim mengungkapkan adanya ”king maker” yang tidak terungkap gamblang dalam persidangan. Keberadaan 'King Maker' itu diketahui berdasarkan bukti komunikasi percakapan whatsapp antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Rahmat.
"Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa (Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
(Baca: Duet Pinangki-Anita Kolopaking Biasa Urus Perkara, Nama Annas Maamun Disinggung Hakim)
Gara-gara sikapnya itu, Pinangki dianggap menutupi keterlibatan pihak lain yang menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memperberat vonisnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meyakini masih banyak keterlibtan pihak yang belum terungkap di pusaran perkara Pinangki.
Lihat Juga :