Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih

Kamis, 08 September 2022 - 12:25 WIB
loading...
Pinangki Wajib Lapor...
Pinangki Sirna Malasari (tengah) ketika ditangkap karena dugaan kasus suap Djoko Tjandra. Foto/Dok.Antara
A A A
JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari mendatangi Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022) pagi. Mantan Jaksa itu wajib lapor setelah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

"Ibu Pinangki wajib lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024. Sesuai PPKM level 1 di DKI, maka pembimbingan dilakukan secara tatap muka," kata Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro pada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, selain dikenakan wajib lapor selama 2 tahun lebih setiap bulan, Pinangki Sirna Malasari diharuskan mengikuti bimbingan yang ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan. Pembimbingan berupa kepribadian dan kemandirian, yang mana dilakukan secara tatap muka serta dengan sistem konseling.



Nantinya, Bapas Jakarta Selatan juga bakal melakukan evaluasi dan asesmen atas pembimbingan yang dijalani Jaksa Pinangki. Di samping wajib lapor, Jaksa Pinangki diwajibkan mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2022 tentang Kemasyarakatan.

"Tentunya saya yakin Bu Pinangki bakal menaati kewajiban wajib lapornya. Karena sebagai klien lembaga permasyarakatan, semenjak beliau di dalam Lapas, pasti akan mengikuti yang sudah kita tetapkan," katanya.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudah 6 Bulan Roy Suryo...
Sudah 6 Bulan Roy Suryo dan dr Tifa Wajib Lapor, Refly: Kesannya Sederhana, tapi Membelenggu
Mantan Crazy Rich Doni...
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
Bebas Bersyarat Setya...
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Boyamin: Setnov Harus Kembali ke Penjara
Golkar Terima dengan...
Golkar Terima dengan Tangan Terbuka jika Setnov Ingin Aktif Lagi di Partai Beringin
Setnov Bebas Bersyarat,...
Setnov Bebas Bersyarat, Ketua KPK: Prosedur Harus Dijalankan Meski Ada yang Merasa Kurang Adil
Setya Novanto Bebas...
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wakil Ketua KPK: Kami Tidak Ikut Campur
Roy Suryo Jalani Wajib...
Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25, Kuasa Hukum: Semua Gara-gara Laporan Jokowi
Jemaah Haji Bawa Uang...
Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai
Diperiksa Kasus Dugaan...
Diperiksa Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Dicecar 35 Pertanyaan
Rekomendasi
5 Legenda Sepak Bola...
5 Legenda Sepak Bola yang Dicurangi Peraturan Lama Ballon d'Or
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Besaran Biaya Ibadah...
Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Setiap Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved