Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) angkat bicara soal tuduhan obral pem bebas an bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi. Mereka yang menerima pembebasan bersyarat di antaranya Pinangki Sirna Malasari; Patrialis Akbar; Ratu Atut Chosiyah; hingga Suryadharma Ali.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor, sudah berdasar aturan berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.
Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," katanya.
Baca juga: Selain Ratu Atut dan Pinangki, 2 Napi Koruptor Ini Bebas Bersyarat
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor, sudah berdasar aturan berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.
Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," katanya.
Baca juga: Selain Ratu Atut dan Pinangki, 2 Napi Koruptor Ini Bebas Bersyarat
(abd)