Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik
Rabu, 07 September 2022 - 11:42 WIB
loading...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) angkat bicara soal tuduhan obral pem bebas an bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi. Mereka yang menerima pembebasan bersyarat di antaranya Pinangki Sirna Malasari; Patrialis Akbar; Ratu Atut Chosiyah; hingga Suryadharma Ali.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor, sudah berdasar aturan berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor, sudah berdasar aturan berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.
Lihat Juga :