Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik

Rabu, 07 September 2022 - 11:42 WIB
loading...
Pinangki Cs Bebas Bersyarat,...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) angkat bicara soal tuduhan obral pem bebas an bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi. Mereka yang menerima pembebasan bersyarat di antaranya Pinangki Sirna Malasari; Patrialis Akbar; Ratu Atut Chosiyah; hingga Suryadharma Ali.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor, sudah berdasar aturan berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya

Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Penampakan Setya...
Ini Penampakan Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Sepakat Prabowo Bangun...
Sepakat Prabowo Bangun Tahanan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Makanan, Cukup Alat Pertanian
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Disebut Prof Romli Bisa...
Disebut Prof Romli Bisa Disangkakan Pasal Fitnah dan ITE, Begini Tanggapan Mahfud MD
Profil Habiburokhman,...
Profil Habiburokhman, Kader Gerindra yang Sebut Mahfud MD Orang Gagal
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved