Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun
Senin, 08 Februari 2021 - 08:32 WIB
loading...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari , bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021) hari ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim agar dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Jaksa Pinangki yakni 20 tahun penjara.
"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal (20 tahun penjara) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Djoko Tjandra
Kurnia mengungkapkan, ada beberapa alasan ICW mendesak Pinangki dihukum maksimal yakni Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko S Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim agar dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Jaksa Pinangki yakni 20 tahun penjara.
"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal (20 tahun penjara) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Djoko Tjandra
Kurnia mengungkapkan, ada beberapa alasan ICW mendesak Pinangki dihukum maksimal yakni Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko S Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.
Lihat Juga :