PPKM Mikro Berlaku Besok, Pemda Mulai Petakan Zonasi RT Hari Ini
Senin, 08 Februari 2021 - 13:32 WIB
loading...
Pemerintah akan menerapkan zonasi tingkat RT pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk menangani pandemi COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan zonasi tingkat RT pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro . Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, pemda baru dapat memperoleh instruksi, sehingga pemetaan zonasi baru dimulai hari ini.
"Pemda baru mendapat instruksi dan mulai bekerja memetakan mulai hari ini. Semoga dalam waktu singkat kita dapat kan datanya," katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Syafrizal mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan berjenjang untuk mengawasi PPKM mikro yang menyentuh tingkatan RT.
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Lebih Longgar, Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Jangan Saling Tuding
"Secara berjenjang kita monitor mulai RT dan RW. Jika sebelumnya kita hanya melihat angka besar provinsi dan kabupaten/kota tapi sekarang pemerintahan mikro ikut terlibat. Ini kita harapkan seluruh lapisan masyarakat ikut berkolaborasi," katanya.
"Pemda baru mendapat instruksi dan mulai bekerja memetakan mulai hari ini. Semoga dalam waktu singkat kita dapat kan datanya," katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Syafrizal mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan berjenjang untuk mengawasi PPKM mikro yang menyentuh tingkatan RT.
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Lebih Longgar, Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Jangan Saling Tuding
"Secara berjenjang kita monitor mulai RT dan RW. Jika sebelumnya kita hanya melihat angka besar provinsi dan kabupaten/kota tapi sekarang pemerintahan mikro ikut terlibat. Ini kita harapkan seluruh lapisan masyarakat ikut berkolaborasi," katanya.
Lihat Juga :