PPKM Mikro Berlaku Besok, Pemda Mulai Petakan Zonasi RT Hari Ini

Senin, 08 Februari 2021 - 13:32 WIB
loading...
PPKM Mikro Berlaku Besok,...
Pemerintah akan menerapkan zonasi tingkat RT pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk menangani pandemi COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan zonasi tingkat RT pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro . Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, pemda baru dapat memperoleh instruksi, sehingga pemetaan zonasi baru dimulai hari ini.

"Pemda baru mendapat instruksi dan mulai bekerja memetakan mulai hari ini. Semoga dalam waktu singkat kita dapat kan datanya," katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Syafrizal mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan berjenjang untuk mengawasi PPKM mikro yang menyentuh tingkatan RT.



"Secara berjenjang kita monitor mulai RT dan RW. Jika sebelumnya kita hanya melihat angka besar provinsi dan kabupaten/kota tapi sekarang pemerintahan mikro ikut terlibat. Ini kita harapkan seluruh lapisan masyarakat ikut berkolaborasi," katanya.

Berdasarkan Instruksi Mendagri No 3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.



b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)