PPKM Mikro Berlaku Besok, Pemda Mulai Petakan Zonasi RT Hari Ini
loading...
A
A
A
d. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
"PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," demikian kutipan diktum ke-3 Instruksi Mendagri No 3/2021.
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
"PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," demikian kutipan diktum ke-3 Instruksi Mendagri No 3/2021.
(abd)