Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam waktu dekat bakal mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat virus corona.
"Sudah akan diputuskan Bapak Presiden, nanti akan segera dicabut (status pandemi). Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurut Muhadjir, pencabutan status pandemi akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Itu wewenang Pak Presiden bukan saya. Segera, tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden itu yang akan memutuskan," katanya.
Setelah status pandemi Covid-19 resmi dicabut nantinya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan dibubarkan. Namun pemberian vaksin akan tetap dilakukan dengan dialihkan menjadi pelayanan normal seperti penyakit menular lainnya.
"Nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah," katanya.
"Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu, dan itu Pak Menkes yang punya wewenang," katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
"Sudah akan diputuskan Bapak Presiden, nanti akan segera dicabut (status pandemi). Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurut Muhadjir, pencabutan status pandemi akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Itu wewenang Pak Presiden bukan saya. Segera, tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden itu yang akan memutuskan," katanya.
Setelah status pandemi Covid-19 resmi dicabut nantinya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan dibubarkan. Namun pemberian vaksin akan tetap dilakukan dengan dialihkan menjadi pelayanan normal seperti penyakit menular lainnya.
"Nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah," katanya.
"Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu, dan itu Pak Menkes yang punya wewenang," katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(abd)