Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
Kamis, 04 Februari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus yang menjeratnya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasusnya. Djoko Tjandra yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu merasa punya peran penting dalam perkara yang menjeratnya.
Baca juga : 3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan
"Begini, Pak Djoko tadi mencoba untuk mengajukan JC. Artinya Pak Djoko meyakini bahwa dirinya punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang disidangkan ini," ujar Soesilo Aribowo, kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
(Baca:Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara)
Soesilo mengatakan Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu ingin agar hukumannya diringankan karena merasa telah bersikap kooperatif selama persidangan.
"Jadi karena Pak Djoko membuka peran itu tentu Pak Djoko ingin dihargai sebagai nanti ketika tuntutan maupun putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," kata Soesilo.
(Baca:Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Baca juga : 3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan
"Begini, Pak Djoko tadi mencoba untuk mengajukan JC. Artinya Pak Djoko meyakini bahwa dirinya punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang disidangkan ini," ujar Soesilo Aribowo, kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
(Baca:Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara)
Soesilo mengatakan Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu ingin agar hukumannya diringankan karena merasa telah bersikap kooperatif selama persidangan.
"Jadi karena Pak Djoko membuka peran itu tentu Pak Djoko ingin dihargai sebagai nanti ketika tuntutan maupun putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," kata Soesilo.
(Baca:Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Lihat Juga :