Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Djoko Tjandra Ajukan...
Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus yang menjeratnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasusnya. Djoko Tjandra yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu merasa punya peran penting dalam perkara yang menjeratnya.

Baca juga : 3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan

"Begini, Pak Djoko tadi mencoba untuk mengajukan JC. Artinya Pak Djoko meyakini bahwa dirinya punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang disidangkan ini," ujar Soesilo Aribowo, kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

(Baca:Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara)

Soesilo mengatakan Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu ingin agar hukumannya diringankan karena merasa telah bersikap kooperatif selama persidangan.

"Jadi karena Pak Djoko membuka peran itu tentu Pak Djoko ingin dihargai sebagai nanti ketika tuntutan maupun putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," kata Soesilo.

(Baca:Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Djoko Tjandra juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Baca juga : Banting Setir Menjadi Youtuber, Mantan Guru Ini Mampu Buka Usaha Sewa Bus Wisata

Uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kemenkumham dan LPSK...
Kemenkumham dan LPSK Siapkan Rutan Khusus Justice Collaborator
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Tersangka Kasus BTS...
Tersangka Kasus BTS Johnny Plate Ingin Jadi Justice Collaborator, Tama S Langkun: Tak Segampang Itu
Dituntut 20 Tahun Penjara,...
Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi dan JC
LPSK Cabut Perlindungan...
LPSK Cabut Perlindungan untuk Eliezer
Tersangka Pembunuhan...
Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Rekomendasi
India-Pakistan Saling...
India-Pakistan Saling Serang, Bahlil Cemas Ekspor Indonesia Bakal Terdampak
Mentan Amran Targetkan...
Mentan Amran Targetkan Kaltara Panen Tiga Kali Setahun, Fokus Benahi Irigasi
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kamp Isolasi Paksa di Gaza yang Mirip Ghetto Nazi
Berita Terkini
Komisi V DPR Desak Reformasi...
Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
Menkes Ungkap Alasan...
Menkes Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
Infografis
Buru Kelelawar, Peneliti...
Buru Kelelawar, Peneliti Filipina Berharap Bisa Hentikan Pandemi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved