Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasusnya. Djoko Tjandra yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu merasa punya peran penting dalam perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: 3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan
"Begini, Pak Djoko tadi mencoba untuk mengajukan JC. Artinya Pak Djoko meyakini bahwa dirinya punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang disidangkan ini," ujar Soesilo Aribowo, kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
(Baca:Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara)
Soesilo mengatakan Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu ingin agar hukumannya diringankan karena merasa telah bersikap kooperatif selama persidangan.
"Jadi karena Pak Djoko membuka peran itu tentu Pak Djoko ingin dihargai sebagai nanti ketika tuntutan maupun putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," kata Soesilo.
(Baca:Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Djoko Tjandra juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Banting Setir Menjadi Youtuber, Mantan Guru Ini Mampu Buka Usaha Sewa Bus Wisata
Uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: 3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan
"Begini, Pak Djoko tadi mencoba untuk mengajukan JC. Artinya Pak Djoko meyakini bahwa dirinya punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang disidangkan ini," ujar Soesilo Aribowo, kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
(Baca:Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara)
Soesilo mengatakan Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu ingin agar hukumannya diringankan karena merasa telah bersikap kooperatif selama persidangan.
"Jadi karena Pak Djoko membuka peran itu tentu Pak Djoko ingin dihargai sebagai nanti ketika tuntutan maupun putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," kata Soesilo.
(Baca:Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Djoko Tjandra juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Banting Setir Menjadi Youtuber, Mantan Guru Ini Mampu Buka Usaha Sewa Bus Wisata
Uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
(muh)