Tersangka Kasus BTS Johnny Plate Ingin Jadi Justice Collaborator, Tama S Langkun: Tak Segampang Itu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun menyoroti kesediaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tama menjelaskan, pengajuan sebagai JC merupakan hak dari setiap tersangka. Secara teknis, pengajuan bisa disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, pengajuan diri sebagai JC tidak sembarangan. Secara garis besar, Tama menyebutkan ada beberapa hal yang harus terpenuhi. Pertama, yang harus dipenuhi adalah seberapa penting informasi yang akan disampaikan Johnny dalam upaya pengungkapan kasus yang dimaksud.
"Artinya, LPSK harus menilai kualitas informasi yang akan disampaikan. Apakah informasinya valid, dan cukup untuk mengungkap pelaku lainnya," kata Tama, Rabu (14/6/2023).
Kedua, politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menyebutkan, tidak semua pelaku berhak untuk menjadi JC.
"Pemohon JC bukan sebagai pelaku utama dalam kasus BTS yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Tama yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu.
Ketiga, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Dengan kata lain, pelaku juga mengakui perbuatan tindak pidana yang sudah dilakukan.
"Kelayakan untuk mendapatkan status JC sangat tergantung kepada 3 hal tersebut. Kami dari Partai Perindo akan selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung, dalam mengungkap perkara ini," ucap Tama.
Sebagai informasi, Johnny bakal mengajukan permohonan JC disampaikan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
Tama menjelaskan, pengajuan sebagai JC merupakan hak dari setiap tersangka. Secara teknis, pengajuan bisa disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, pengajuan diri sebagai JC tidak sembarangan. Secara garis besar, Tama menyebutkan ada beberapa hal yang harus terpenuhi. Pertama, yang harus dipenuhi adalah seberapa penting informasi yang akan disampaikan Johnny dalam upaya pengungkapan kasus yang dimaksud.
"Artinya, LPSK harus menilai kualitas informasi yang akan disampaikan. Apakah informasinya valid, dan cukup untuk mengungkap pelaku lainnya," kata Tama, Rabu (14/6/2023).
Kedua, politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menyebutkan, tidak semua pelaku berhak untuk menjadi JC.
"Pemohon JC bukan sebagai pelaku utama dalam kasus BTS yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Tama yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu.
Ketiga, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Dengan kata lain, pelaku juga mengakui perbuatan tindak pidana yang sudah dilakukan.
"Kelayakan untuk mendapatkan status JC sangat tergantung kepada 3 hal tersebut. Kami dari Partai Perindo akan selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung, dalam mengungkap perkara ini," ucap Tama.
Sebagai informasi, Johnny bakal mengajukan permohonan JC disampaikan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
(abd)