Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Januari 2021 - 21:59 WIB
loading...
Andi Irfan Jaya Perantara...
Andi Irfan Jaya dikawal petugas berjalan meninggalkan Gedung Bunder Kejaksaan Agung di Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (2/9/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan politikus NasDem, Andi Irfan Jaya , yang juga rekan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Andi Irfan Jaya terbukti bersalah membantu memerantai suap dari Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga dinyatakan terbukti bersalah karena bermufakat jahat dengan Djoko Tjandra dan Pinangki untuk melakukan suap.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberi bantuan kepada pelaku kejahatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua alternatif kedua," kata Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk Andi Irfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda

Dalam menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya, hakim memerhatikan hal yang memberatkan dan meringkan. Adapun, hal yang memberatkan terhadap hukuman Andi yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, terdakwa Andi Irfan Jaya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Pinangki Bebas, Kejagung:...
Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Pinangki Wajib Lapor...
Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih
Pinangki Cs Bebas Bersyarat,...
Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik
23 Koruptor Bebas Bersyarat,...
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Mantan Jaksa Pinangki...
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini
Bonus Rumah Menanti...
Bonus Rumah Menanti Asnawi dan Irfan Jika Juara AFF Bersama Timnas
Keren! Irfan Jaya Hibur...
Keren! Irfan Jaya Hibur Ikhsan Fandi Usai Singapura Dibekuk Indonesia di Semifinal Piala AFF 2020
Indonesia vs Singapura:...
Indonesia vs Singapura: Irfan Jaya Bawa Indonesia Unggul 3-2 di Babak Tambahan
Rekomendasi
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved