Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 18 Januari 2021 - 21:59 WIB
loading...
Andi Irfan Jaya dikawal petugas berjalan meninggalkan Gedung Bunder Kejaksaan Agung di Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (2/9/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan politikus NasDem, Andi Irfan Jaya , yang juga rekan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Andi Irfan Jaya terbukti bersalah membantu memerantai suap dari Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga dinyatakan terbukti bersalah karena bermufakat jahat dengan Djoko Tjandra dan Pinangki untuk melakukan suap.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberi bantuan kepada pelaku kejahatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua alternatif kedua," kata Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk Andi Irfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda
Dalam menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya, hakim memerhatikan hal yang memberatkan dan meringkan. Adapun, hal yang memberatkan terhadap hukuman Andi yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, terdakwa Andi Irfan Jaya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Andi Irfan Jaya terbukti bersalah membantu memerantai suap dari Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga dinyatakan terbukti bersalah karena bermufakat jahat dengan Djoko Tjandra dan Pinangki untuk melakukan suap.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberi bantuan kepada pelaku kejahatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua alternatif kedua," kata Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk Andi Irfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda
Dalam menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya, hakim memerhatikan hal yang memberatkan dan meringkan. Adapun, hal yang memberatkan terhadap hukuman Andi yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, terdakwa Andi Irfan Jaya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Lihat Juga :