Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Januari 2021 - 21:59 WIB
loading...
Andi Irfan Jaya Perantara...
Andi Irfan Jaya dikawal petugas berjalan meninggalkan Gedung Bunder Kejaksaan Agung di Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (2/9/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan politikus NasDem, Andi Irfan Jaya , yang juga rekan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Andi Irfan Jaya terbukti bersalah membantu memerantai suap dari Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga dinyatakan terbukti bersalah karena bermufakat jahat dengan Djoko Tjandra dan Pinangki untuk melakukan suap.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberi bantuan kepada pelaku kejahatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua alternatif kedua," kata Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk Andi Irfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda

Dalam menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya, hakim memerhatikan hal yang memberatkan dan meringkan. Adapun, hal yang memberatkan terhadap hukuman Andi yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, terdakwa Andi Irfan Jaya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Pinangki Bebas, Kejagung:...
Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Pinangki Wajib Lapor...
Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih
Pinangki Cs Bebas Bersyarat,...
Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik
23 Koruptor Bebas Bersyarat,...
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Mantan Jaksa Pinangki...
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini
Bonus Rumah Menanti...
Bonus Rumah Menanti Asnawi dan Irfan Jika Juara AFF Bersama Timnas
Keren! Irfan Jaya Hibur...
Keren! Irfan Jaya Hibur Ikhsan Fandi Usai Singapura Dibekuk Indonesia di Semifinal Piala AFF 2020
Indonesia vs Singapura:...
Indonesia vs Singapura: Irfan Jaya Bawa Indonesia Unggul 3-2 di Babak Tambahan
Rekomendasi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved