Pelaksanaan Pemilu Serentak Perlu Dievaluasi sesuai Putusan MK

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:45 WIB
loading...
A A A
Aditya mengatakan urgensi revisi UU Pemilu dan Pilkada terletak pada bagaimana menempatkan konsensus politik yang terkait dengan Pemilu Serentak dalam putusan MK yang sudah disampaikan tahun lalu. "Oleh karena itu, saya pikir DPR dapat segera menyelesaikan naskah tersebut dan membahasnya bersama pemerintah," ungkapnya.

(Baca: Polemik Pilkada, Ini Dua Sikap PDIP yang Dinilai Bertolak Belakang)

Lebih lanjut dia mengatakan, momentum politik tahun 2021-2024 dapat dipahami ada korelasinya dengan situasi pandemi saat ini. Dia melanjutkan bahwa agenda kesehatan (vaksinisasi) dan perbaikan ekonomi yang menjadi fokus utama dari seluruh kekuatan bangsa. "Maka seharusnya hal ini dapat dipahami dalam konteks perdebatan politik yang ada dalam pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Dia menuturkan, pengalaman Pilkada 2020 pada masa pandemi tentu mencerminkan situasi kepemiluan kita yang tidak mudah dan perlu kesiapan banyak hal, termasuk regulasinya yang utama. "Artinya, apabila pemilih sudah ada kepastian terkait dengan vaksin dan situasi ekonomi yang jauh lebih memadai, maka tentu pelaksanaan Pemilu 2024 dapat diselenggarakan dengan kondisi yang lebih serius dan matang dibandingkan situasi di tahun 2020 lalu," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pembahasan revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang benar-benar jauh lebih matang dan serius adalah keharusan demi menghasilkan sistem Pemilu yang lebih ajeg dan memberi kepastian bagi seluruh pihak, termasuk pemilih. "Serta bagaimana kerangka Pemilu 2024 seharusnya menjadi titik akhir bahwa pemilu aman dan nyaman dapat dilakukan dengan mudah dengan persyaratan dukungan luas publik," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved