Pelaksanaan Pemilu Serentak Perlu Dievaluasi sesuai Putusan MK
Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
Aditya mengatakan urgensi revisi UU Pemilu dan Pilkada terletak pada bagaimana menempatkan konsensus politik yang terkait dengan Pemilu Serentak dalam putusan MK yang sudah disampaikan tahun lalu. "Oleh karena itu, saya pikir DPR dapat segera menyelesaikan naskah tersebut dan membahasnya bersama pemerintah," ungkapnya.
(Baca: Polemik Pilkada, Ini Dua Sikap PDIP yang Dinilai Bertolak Belakang)
Lebih lanjut dia mengatakan, momentum politik tahun 2021-2024 dapat dipahami ada korelasinya dengan situasi pandemi saat ini. Dia melanjutkan bahwa agenda kesehatan (vaksinisasi) dan perbaikan ekonomi yang menjadi fokus utama dari seluruh kekuatan bangsa. "Maka seharusnya hal ini dapat dipahami dalam konteks perdebatan politik yang ada dalam pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada," ujarnya.
Dia menuturkan, pengalaman Pilkada 2020 pada masa pandemi tentu mencerminkan situasi kepemiluan kita yang tidak mudah dan perlu kesiapan banyak hal, termasuk regulasinya yang utama. "Artinya, apabila pemilih sudah ada kepastian terkait dengan vaksin dan situasi ekonomi yang jauh lebih memadai, maka tentu pelaksanaan Pemilu 2024 dapat diselenggarakan dengan kondisi yang lebih serius dan matang dibandingkan situasi di tahun 2020 lalu," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pembahasan revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang benar-benar jauh lebih matang dan serius adalah keharusan demi menghasilkan sistem Pemilu yang lebih ajeg dan memberi kepastian bagi seluruh pihak, termasuk pemilih. "Serta bagaimana kerangka Pemilu 2024 seharusnya menjadi titik akhir bahwa pemilu aman dan nyaman dapat dilakukan dengan mudah dengan persyaratan dukungan luas publik," pungkasnya.
(Baca: Polemik Pilkada, Ini Dua Sikap PDIP yang Dinilai Bertolak Belakang)
Lebih lanjut dia mengatakan, momentum politik tahun 2021-2024 dapat dipahami ada korelasinya dengan situasi pandemi saat ini. Dia melanjutkan bahwa agenda kesehatan (vaksinisasi) dan perbaikan ekonomi yang menjadi fokus utama dari seluruh kekuatan bangsa. "Maka seharusnya hal ini dapat dipahami dalam konteks perdebatan politik yang ada dalam pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada," ujarnya.
Dia menuturkan, pengalaman Pilkada 2020 pada masa pandemi tentu mencerminkan situasi kepemiluan kita yang tidak mudah dan perlu kesiapan banyak hal, termasuk regulasinya yang utama. "Artinya, apabila pemilih sudah ada kepastian terkait dengan vaksin dan situasi ekonomi yang jauh lebih memadai, maka tentu pelaksanaan Pemilu 2024 dapat diselenggarakan dengan kondisi yang lebih serius dan matang dibandingkan situasi di tahun 2020 lalu," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pembahasan revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang benar-benar jauh lebih matang dan serius adalah keharusan demi menghasilkan sistem Pemilu yang lebih ajeg dan memberi kepastian bagi seluruh pihak, termasuk pemilih. "Serta bagaimana kerangka Pemilu 2024 seharusnya menjadi titik akhir bahwa pemilu aman dan nyaman dapat dilakukan dengan mudah dengan persyaratan dukungan luas publik," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :