MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas

Senin, 16 Maret 2026 - 11:04 WIB
loading...
MK Nyatakan Gugatan...
MK tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP dan UU ITE yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mahkamah menilai permohonan yang dilayangkan tidak jelas. Foto/Felldy Ut
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mahkamah menilai permohonan yang dilayangkan tidak jelas.

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa petitum angka 2-6, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita yang menjelaskan mengapa para pemohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis. Sedangkan, terhadap subjek hukum lainnya yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

"Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: Kasus Rismon Bisa Selesai lewat RJ, Tak Ada Aturan Formil dan Materil Dilanggar

Selain itu, Mahkamah menilai bahwa tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis.

Di samping itu, petitum angka 7- 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata 'juncto' untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut Mahkamah, hal itu justru merupakan petitum yang tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.

"Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved