Pelaksanaan Pemilu Serentak Perlu Dievaluasi sesuai Putusan MK

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:45 WIB
loading...
Pelaksanaan Pemilu Serentak...
Pemilu Serentak perlu dievaluasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada 2020. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR perlu meninjau ulang pemaknaan terhadap tujuan Pemilu Serentak sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. DPR juga perlu mengevaluasi Pemilu Serentak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020.

"Artinya, DPR jangan terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek demi kontestasi persiapan Pilpres 2024 yaitu memperbincangkan nasib Pilkada 2022," ujar Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (30/1/2021).

Padahal, kata dia, DPR sendiri yang juga menginginkan adanya desain sistem Pemilu serentak yang ajeg dan stabil untuk dapat digunakan selama 20-30 tahun ke depan. Dalam konteks itu, pembahasan revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada harus ditempatkan urgensinya dalam desain sistem yang jauh lebih matang untuk tidak digonta-ganti setiap menjelang Pemilu.

"Oleh karena itu, saya menyayangkan perdebatan terkait dengan tahun Pilkada dalam diskusi revisi RUU tersebut tanpa melihat kepentingan jangka panjang Undang-undang ini dihadirkan," tuturnya.

(Baca: Dukung PDIP, Partai Gelora: Pilkada 2022 dan 2023 Bisa Tingkatkan Covid-19)

Dia menambahkan, kontestasi Pilpres 2024 seharusnya dipersiapkan tim pemenangannya oleh partai politik secara matang dari sekarang, bukan semata-mata mengganti aturan terkait waktu pelaksanaan Pilkada. Siapapun calonnya, lanjut dia, Parpol seharusnya mulai persiapan tersebut tanpa melihat konteks Pilkada karena tentu tujuannya untuk Pilpres.

"Oleh karena itu, calon yang dipersiapkan seharusnya tidak perlu pusing akan situasi pilkada. Konteks ini harus dipahami dalam persiapan Pilpres 2024 yang bisa dilakukan siapapun dan tidak perlu saling menghalangi siapapun yang ingin bertarung," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved