Pelaksanaan Pemilu Serentak Perlu Dievaluasi sesuai Putusan MK
Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:45 WIB
loading...
Pemilu Serentak perlu dievaluasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada 2020. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR perlu meninjau ulang pemaknaan terhadap tujuan Pemilu Serentak sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. DPR juga perlu mengevaluasi Pemilu Serentak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020.
"Artinya, DPR jangan terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek demi kontestasi persiapan Pilpres 2024 yaitu memperbincangkan nasib Pilkada 2022," ujar Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (30/1/2021).
Padahal, kata dia, DPR sendiri yang juga menginginkan adanya desain sistem Pemilu serentak yang ajeg dan stabil untuk dapat digunakan selama 20-30 tahun ke depan. Dalam konteks itu, pembahasan revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada harus ditempatkan urgensinya dalam desain sistem yang jauh lebih matang untuk tidak digonta-ganti setiap menjelang Pemilu.
"Oleh karena itu, saya menyayangkan perdebatan terkait dengan tahun Pilkada dalam diskusi revisi RUU tersebut tanpa melihat kepentingan jangka panjang Undang-undang ini dihadirkan," tuturnya.
(Baca: Dukung PDIP, Partai Gelora: Pilkada 2022 dan 2023 Bisa Tingkatkan Covid-19)
Dia menambahkan, kontestasi Pilpres 2024 seharusnya dipersiapkan tim pemenangannya oleh partai politik secara matang dari sekarang, bukan semata-mata mengganti aturan terkait waktu pelaksanaan Pilkada. Siapapun calonnya, lanjut dia, Parpol seharusnya mulai persiapan tersebut tanpa melihat konteks Pilkada karena tentu tujuannya untuk Pilpres.
"Oleh karena itu, calon yang dipersiapkan seharusnya tidak perlu pusing akan situasi pilkada. Konteks ini harus dipahami dalam persiapan Pilpres 2024 yang bisa dilakukan siapapun dan tidak perlu saling menghalangi siapapun yang ingin bertarung," ungkapnya.
"Artinya, DPR jangan terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek demi kontestasi persiapan Pilpres 2024 yaitu memperbincangkan nasib Pilkada 2022," ujar Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (30/1/2021).
Padahal, kata dia, DPR sendiri yang juga menginginkan adanya desain sistem Pemilu serentak yang ajeg dan stabil untuk dapat digunakan selama 20-30 tahun ke depan. Dalam konteks itu, pembahasan revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada harus ditempatkan urgensinya dalam desain sistem yang jauh lebih matang untuk tidak digonta-ganti setiap menjelang Pemilu.
"Oleh karena itu, saya menyayangkan perdebatan terkait dengan tahun Pilkada dalam diskusi revisi RUU tersebut tanpa melihat kepentingan jangka panjang Undang-undang ini dihadirkan," tuturnya.
(Baca: Dukung PDIP, Partai Gelora: Pilkada 2022 dan 2023 Bisa Tingkatkan Covid-19)
Dia menambahkan, kontestasi Pilpres 2024 seharusnya dipersiapkan tim pemenangannya oleh partai politik secara matang dari sekarang, bukan semata-mata mengganti aturan terkait waktu pelaksanaan Pilkada. Siapapun calonnya, lanjut dia, Parpol seharusnya mulai persiapan tersebut tanpa melihat konteks Pilkada karena tentu tujuannya untuk Pilpres.
"Oleh karena itu, calon yang dipersiapkan seharusnya tidak perlu pusing akan situasi pilkada. Konteks ini harus dipahami dalam persiapan Pilpres 2024 yang bisa dilakukan siapapun dan tidak perlu saling menghalangi siapapun yang ingin bertarung," ungkapnya.
Lihat Juga :