Komisi III DPR Kritik Pencalonan Hakim Agung oleh Komisi Yudisial
loading...
A
A
A
Kemudian, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku bingung dengan pengajuan CHA oleh KY ke DPR, Hakim Agung PTUN kebutuhan 2 diajukan 1, Hakim Ad Hoc Tipikor kebutuhan 6 diajukan 4, Hakim Ad Hoc industrial kebutuhan 2 diajukan 2.
"Yang saya ingin tanyakan berapa sebetulnya yang mendaftar dan tidak terpilih karena seolah kita dipetakompli, kebutuhan dua diajukan satu, seolah kami dipaksa agar satu diambil," ujarnya di kesempatan sama.
"Kita sama-sama memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan. Apa kesulitan KY menghadirkan calon yang kita bisa pilih beberapa opsi," kata politikus Partai Gerindra itu.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
"Yang saya ingin tanyakan berapa sebetulnya yang mendaftar dan tidak terpilih karena seolah kita dipetakompli, kebutuhan dua diajukan satu, seolah kami dipaksa agar satu diambil," ujarnya di kesempatan sama.
"Kita sama-sama memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan. Apa kesulitan KY menghadirkan calon yang kita bisa pilih beberapa opsi," kata politikus Partai Gerindra itu.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(abd)