Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Hingga saat ini Komisi III DPR masih menerima aspirasi dari berbagai pihak seperti masyarakat sipil dan akademisi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III berkomitmen segera merampungkannya.
"Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025, coba bayangkan, kala itu kita mengundang Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, yang akan kita tindak lanjuti lagi nanti tanggal 20 Juli 2026, kita akan mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H dan Prof. (HC) Dr. Dadang Herli Saputra Rektor Universitas Banten Jaya, lalu kemudian Prof. Dr. Faisal Santiago SH, MH akademisi Universitas Borobudur," ujar Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR tak henti menyerap aspirasi berbagai komponen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pria yang akrab disapa Gus Falah ini pun menyebut nama-nama tokoh senior lain dalam bidang hukum lainnya seperti Dr Juniver Girsang SH.MH, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M serta Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M yang juga akan diundang dalam waktu dekat oleh Komisi III DPR untuk dimintai masukan soal RUU Perampasan Aset.
Baca juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini kita geber dan segera kita rampungkan," tegas Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR itu.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah anggapan jika pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat pembahasan. Dia menuturkan, justru mekanisme tersebut dapat mempercepat proses penyusunan undang-undang.
"Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya. Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," kata Habiburokhman.
Dia menegaskan, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026. Dia mengatakan, usul agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat pembahasan.
"Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," pungkasnya.
"Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025, coba bayangkan, kala itu kita mengundang Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, yang akan kita tindak lanjuti lagi nanti tanggal 20 Juli 2026, kita akan mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H dan Prof. (HC) Dr. Dadang Herli Saputra Rektor Universitas Banten Jaya, lalu kemudian Prof. Dr. Faisal Santiago SH, MH akademisi Universitas Borobudur," ujar Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR tak henti menyerap aspirasi berbagai komponen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pria yang akrab disapa Gus Falah ini pun menyebut nama-nama tokoh senior lain dalam bidang hukum lainnya seperti Dr Juniver Girsang SH.MH, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M serta Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M yang juga akan diundang dalam waktu dekat oleh Komisi III DPR untuk dimintai masukan soal RUU Perampasan Aset.
Baca juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini kita geber dan segera kita rampungkan," tegas Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR itu.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah anggapan jika pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat pembahasan. Dia menuturkan, justru mekanisme tersebut dapat mempercepat proses penyusunan undang-undang.
"Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya. Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," kata Habiburokhman.
Dia menegaskan, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026. Dia mengatakan, usul agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat pembahasan.
"Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :