Komisi III DPR Kritik Pencalonan Hakim Agung oleh Komisi Yudisial

Senin, 25 Januari 2021 - 23:22 WIB
loading...
Komisi III DPR Kritik...
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman memberikan banyak catatan kepada Komisi Yudisial (KY) mengenai pencalonan 7 Calon Hakim Agung. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR memberikan banyak catatan kepada Komisi Yudisial (KY) mengenai pencalonan 7 Calon Hakim Agung , baik dari segi kuantitas atau jumlah, maupun dari segi kualitas calon yang diajukan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisioner KY terkait penjelasan pengajuan Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA).

"Setiap kali calon hakim agung ini disampaikan ke Komisi III, saya selalu tanya apakah Komisi Yudisial ini tidak lebih dulu membuat telaahan mengenai kebutuhan hakim agung? baik jumlah atau kuantitas atau pun kualitas," kata anggota Komisi III DPR Benny K Harman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Komisi III Ungkap Lobi-lobi Calon Hakim Agung Menjelang Uji Kelayakan

Dengan telaahan, sambung Benny, KY bisa menjawab kebutuhan itu lewat CHA yang diusulkan. Sementara, ia melihat lebih banyak hakim ad hoc yang dicalonkan, padahal saat ini kebutuhan hakim agung sangat urgent, dan jumlah maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang MA (UU MA) adalah 60, sementara yang dipenuhi baru 46 hakim agung.

"KY mestinya tahu apa riwayat hakim agung ad hoc, hakim agung ad hoc kita masukan dalam UU jadi hakim ad hoc di MA. Semangatnya manakala dibutuhkan, yang terjadi bukan manakala dibutuhkan, tapi seolah-olah yang ad hoc hak-haknya tidak berbeda dengan hakim reguler," terangnya.

Karena itu, politikus Partai Demokrat ini mempertanyakan kenapa justru dibalik, sehingga jumlah hakim agung ad hoc lebih banyak dibanding hakim agung regular. Sehingga, ia mendorong agar hakim agung regular lebih banyak.

Baca juga: KY Luluskan 1 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim Adhoc MA

Benny pun mempertanyakan soal visi KY dalam merekrut CHA. CHA seperti apa yang dibutuhkan bangsa dan negara dan tentunya mesti tahu dulu seperti apa tantangan bangsa dan negara di bidang yudisial. Dia memahami memang sulit menemukan sosok ideal tapi selalu ada jalan. Lalu ada kriteria negawaran untuk CHA ini, sementara instrument penilaiannya tidak jelas.

"Instrumen untuk menilai apakah calon ini negarawan atau tidak. Apa yang dipake menilai calon ini beritegritas atau tidak, apa instrument yang digunakan untuk menilai calon ini negarawan," tanya Benny.

Kemudian, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku bingung dengan pengajuan CHA oleh KY ke DPR, Hakim Agung PTUN kebutuhan 2 diajukan 1, Hakim Ad Hoc Tipikor kebutuhan 6 diajukan 4, Hakim Ad Hoc industrial kebutuhan 2 diajukan 2.



"Yang saya ingin tanyakan berapa sebetulnya yang mendaftar dan tidak terpilih karena seolah kita dipetakompli, kebutuhan dua diajukan satu, seolah kami dipaksa agar satu diambil," ujarnya di kesempatan sama.

"Kita sama-sama memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan. Apa kesulitan KY menghadirkan calon yang kita bisa pilih beberapa opsi," kata politikus Partai Gerindra itu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved