Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Kamis, 16 Juli 2026 - 17:23 WIB
loading...
Munarman, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Munarman, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY dan MA meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permintaan itu diajukan Munarman, lantaran pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan indikasi ketidakprofesionalan majelis hakim dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Munarman memaparkan pengawasan dari KY dan Badan Pengawasan MA diperlukan agar sidang banding MNC Asia dengan CMNP berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim. "Kita mengajukan supaya proses banding itu dilakukan pengawasan oleh KY maupun oleh Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman, Rabu (14/7/2026).
Dia membeberkan kejanggalan yang ditemukan pada persidangan tingkat pertama, yaitu adanya pengumuman putusan oleh pejabat struktural PN Jakarta Pusat sebelum salinan putusan diterima para pihak yang berperkara. Selain itu, Munarman menyoroti adanya pihak yang telah meninggal dunia, namun tetap dibebani akibat hukum dalam putusan majelis hakim.
Baca juga: Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Munarman memaparkan pengawasan dari KY dan Badan Pengawasan MA diperlukan agar sidang banding MNC Asia dengan CMNP berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim. "Kita mengajukan supaya proses banding itu dilakukan pengawasan oleh KY maupun oleh Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman, Rabu (14/7/2026).
Dia membeberkan kejanggalan yang ditemukan pada persidangan tingkat pertama, yaitu adanya pengumuman putusan oleh pejabat struktural PN Jakarta Pusat sebelum salinan putusan diterima para pihak yang berperkara. Selain itu, Munarman menyoroti adanya pihak yang telah meninggal dunia, namun tetap dibebani akibat hukum dalam putusan majelis hakim.
Baca juga: Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Lihat Juga :