Komisi III DPR Kritik Pencalonan Hakim Agung oleh Komisi Yudisial
Senin, 25 Januari 2021 - 23:22 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman memberikan banyak catatan kepada Komisi Yudisial (KY) mengenai pencalonan 7 Calon Hakim Agung. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR memberikan banyak catatan kepada Komisi Yudisial (KY) mengenai pencalonan 7 Calon Hakim Agung , baik dari segi kuantitas atau jumlah, maupun dari segi kualitas calon yang diajukan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisioner KY terkait penjelasan pengajuan Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA).
"Setiap kali calon hakim agung ini disampaikan ke Komisi III, saya selalu tanya apakah Komisi Yudisial ini tidak lebih dulu membuat telaahan mengenai kebutuhan hakim agung? baik jumlah atau kuantitas atau pun kualitas," kata anggota Komisi III DPR Benny K Harman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Komisi III Ungkap Lobi-lobi Calon Hakim Agung Menjelang Uji Kelayakan
Dengan telaahan, sambung Benny, KY bisa menjawab kebutuhan itu lewat CHA yang diusulkan. Sementara, ia melihat lebih banyak hakim ad hoc yang dicalonkan, padahal saat ini kebutuhan hakim agung sangat urgent, dan jumlah maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang MA (UU MA) adalah 60, sementara yang dipenuhi baru 46 hakim agung.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisioner KY terkait penjelasan pengajuan Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA).
"Setiap kali calon hakim agung ini disampaikan ke Komisi III, saya selalu tanya apakah Komisi Yudisial ini tidak lebih dulu membuat telaahan mengenai kebutuhan hakim agung? baik jumlah atau kuantitas atau pun kualitas," kata anggota Komisi III DPR Benny K Harman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Komisi III Ungkap Lobi-lobi Calon Hakim Agung Menjelang Uji Kelayakan
Dengan telaahan, sambung Benny, KY bisa menjawab kebutuhan itu lewat CHA yang diusulkan. Sementara, ia melihat lebih banyak hakim ad hoc yang dicalonkan, padahal saat ini kebutuhan hakim agung sangat urgent, dan jumlah maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang MA (UU MA) adalah 60, sementara yang dipenuhi baru 46 hakim agung.
Lihat Juga :