Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Senin, 13 Juli 2026 - 18:11 WIB
loading...
Peradi Profesional mendorong RUU HPI lebih akomodatif di era digital. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ( RUU HPI ) lebih akomodatif di era digital. Hal itu penting mengingat hubungan hukum lintas negara saat ini semakin kompleks di era teknologi.
Hal itu disampaikan Peradi Profesional saat memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang saat ini digodok DPR RI. Masukan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, mendorong adanya antisipasi atas hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di dalam pembahasan RUU HPI. Harris menambahkan, pentingnya aturan yang lebih adaptif terkait hubungan hukum berbasis teknologi.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” katanya, , Senin (13/7/2026).
Baca juga: Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Harris menyambut baik inisiatif DPR dalam menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem hukum nasional. “Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelasnya.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, selama ini, berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut, juga menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” katanya.
Hal itu disampaikan Peradi Profesional saat memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang saat ini digodok DPR RI. Masukan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, mendorong adanya antisipasi atas hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di dalam pembahasan RUU HPI. Harris menambahkan, pentingnya aturan yang lebih adaptif terkait hubungan hukum berbasis teknologi.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” katanya, , Senin (13/7/2026).
Baca juga: Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Harris menyambut baik inisiatif DPR dalam menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem hukum nasional. “Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelasnya.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, selama ini, berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut, juga menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” katanya.
Lihat Juga :