”Kami mengimbau TP3, para ahli hukum dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memastikan proses peradilan pidana yang kami rekomendasikan dan sudah disetujui presiden mau pun calon kapolri terpilih untuk benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan jujur,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Minggu (24/1/2021).
(Baca: Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internsional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil)
TP3 adalah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan, sebuah wadah untuk memantau dan mengadvokasi kasus penembakan laskar FPI tersebut. TP3 diinisiatori 18 tokoh, di antaranya Amien Rais.
Baca Juga:
Menurut Taufan, untuk membawa sebuah kasus ke Mahkamah Internasional syaratnya cukup berat. Selain kasusnya harus kejahatan serius dengan jumlah korban masif. Dalam ranah HAM disebut pelanggaran HAM berat. Itu pun, Mahkamah Internasional baru bergerak bila peradilan nasional sebuah negara tidak mampu atau tidak bersungguh-sungguh menuntaskan kasusnya.
(Baca: Listyo Sigit Janji Patuhi Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Laskar FPI, Amien Rais Bilang Begini)
Selama masih diproses, Mahkamah Internasional tidak akan turun tangan. ”Meskipun kami sangat menghargai setiap langkah TP3 atau pun yang lain, kami meyakini mengadukan ke Mahkamah Internasional adalah langkah yang tidak akan membawa hasil,” kata Taufan.
(muh)