Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:36 WIB
loading...
Kasus Tembak Mati Laskar...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pesimitis rencana sejumlah pihak membawa kasus penembakan laskar FPI ke Mahkamah Internasional bakal membuahkan hasil. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM menghargai setiap upaya hukum atas kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. Setiap orang berhak memperjuangkan penyelesaian kasus ini, termasuk rencana untuk membawanya pengadilan internasional.

Baca juga : Diklaim Mudah Habisi Jet F-35 AS Jika Duel, Ini 5 Fitur Canggih Su-57 Rusia

Meskipun begitu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perlu ada penjelasan kepada masyarakat agar memahami substansi isu dan prosedur/mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda.

“Pasal 1 Statuta Roma paling tidak mengandung dua unsur penting yakni Mahkamah Internasional dibentuk untuk melaksanakan jurisdiksinya pada kasus kejahatan paling serius (the most serious crimes),” katanya, Minggu (24/1/2021).

(Baca: Soal Pengadilan HAM Kasus Tembak Mati Laskar FPI, Ini Kata Komnas HAM)

Kejahatan paling serius yang dimaksud dalam bidang HAM adalah pada kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) serta kejahatan perang dan agresi.
Baca Juga: Mencegah Munculnya Zona Merah, Melalui Kelurahan Siaga

Taufan menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari atau melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma. “Jadi, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling,” ungkapnya.
Baca Juga: Fadli Zon Bertemu Fadli Zon di Lokasi Banjir Bandang Gunung Mas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Komnas HAM Ungkap 5...
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Diburu ICC, Sekutu Duterte...
Diburu ICC, Sekutu Duterte Diperingatkan Tak Kabur dari Filipina
Mahasiswa Antusias Berlatih...
Mahasiswa Antusias Berlatih Jadi Reporter di Booth iReporter ICC Unsoed
Rekomendasi
AS dan Iran Capai Kesepakatan,...
AS dan Iran Capai Kesepakatan, Perang Berakhir
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Kasus Penembakan 6 Laskar...
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD Tak akan Bentuk TGPF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved