Vaksinasi Mandiri Dinilai Berpotensi Langgar UU Kesehatan
Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
Wacana vaksinasi mandiri untuk sektor swasta dikritik sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kesehatan Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana vaksinasi mandiri untuk sektor swasta ditolak sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kesehatan Covid-19.
Koalisi tersebut beranggotakan organisasi antara lain LaporCovid19, KawalCovid19, YLBHI, Indonesia Corruption Watch, Lokataru Foundation.
Co-Initiator and Co-Leader Koalisi Masyarakat untuk Covid-19 (situs Lapor Covid) Irma Hidayana mengatakan, rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri berpotensi melanggar Undang-undang Kesehatan.Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang Dimulai Besok, Arief: Saya Sehat Seminggu Usai Divaksin
Dalam Pasal 5 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan dalam poin pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Kemudian dalam poin kedua disebutkan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Terakhir, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan diperlukan bagi dirinya.
Koalisi tersebut beranggotakan organisasi antara lain LaporCovid19, KawalCovid19, YLBHI, Indonesia Corruption Watch, Lokataru Foundation.
Co-Initiator and Co-Leader Koalisi Masyarakat untuk Covid-19 (situs Lapor Covid) Irma Hidayana mengatakan, rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri berpotensi melanggar Undang-undang Kesehatan.Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang Dimulai Besok, Arief: Saya Sehat Seminggu Usai Divaksin
Dalam Pasal 5 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan dalam poin pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Kemudian dalam poin kedua disebutkan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Terakhir, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan diperlukan bagi dirinya.
Lihat Juga :