Vaksinasi Mandiri Dinilai Berpotensi Langgar UU Kesehatan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
Vaksinasi Mandiri Dinilai...
Wacana vaksinasi mandiri untuk sektor swasta dikritik sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kesehatan Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana vaksinasi mandiri untuk sektor swasta ditolak sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kesehatan Covid-19.

Koalisi tersebut beranggotakan organisasi antara lain LaporCovid19, KawalCovid19, YLBHI, Indonesia Corruption Watch, Lokataru Foundation.

Co-Initiator and Co-Leader Koalisi Masyarakat untuk Covid-19 (situs Lapor Covid) Irma Hidayana mengatakan, rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri berpotensi melanggar Undang-undang Kesehatan.Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang Dimulai Besok, Arief: Saya Sehat Seminggu Usai Divaksin

Dalam Pasal 5 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan dalam poin pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

Kemudian dalam poin kedua disebutkan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Terakhir, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan diperlukan bagi dirinya.

“Rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2019,” kata Irma dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Vaksinasi mandiri juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 pada Pasal 3 ayat 1 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.Baca juga: Prajurit TNI Ditembak, Fadli Zon: Separatisme di Papua Semakin Berbahaya

Dia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam Permenkes, khususnya Pasal 8 mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima vaksin yang didahulukan.

“Rencana pengadaan vaksin oleh pihak swasta melalui program vaksin mandiri ini berpotensi mengacaukan peraturan mengenai prioritas penerima vaksin,” tandasnya.

Menurut Irma, program vaksin mandiri bisa dilakukan jika seluruh masyarakat yang menjadi target program vaksinasi gratis sudah mendapatkan semuanya. Meskipun, keterlibatan swasta sangat dibutuhkan dalam program vaksinasi ini.

Namun bukan melalui vaksin mandiri atau mendapatkan prioritas, melainkan membantu pendanaan hingga pengiriman logistik dan lain-lain melalui program CSR. Tujuannya adalah untuk mempercepat program vaksinasi secara cepat, merata dan adil.

“Pihak swasta juga bisa membantu dalam memberikan penyuluhan dan insentif kepada karyawan mereka untuk mendukung program vaksinasi nasional,”tuturnya.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Status Pandemi Covid-19...
Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut, Vaksinasi Tetap Penting Dilakukan
Menkes Sebut Vaksinasi...
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Berbayar Strategi Menuju Endemi
Perindo Dukung Vaksinasi...
Perindo Dukung Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat
Jelang Ramadhan, Kapolri...
Jelang Ramadhan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster
Vaksin Booster Covid-19...
Vaksin Booster Covid-19 Tak Harus Sama dengan yang Primer, Begini Aturan Kombinasinya
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Tambah Lokasi Vaksinasi
WHO Cabut Status Covid-19...
WHO Cabut Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global
Rekomendasi
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Vaksinasi Massal Tenaga...
Vaksinasi Massal Tenaga Kesehatan DKI Jakarta Kembali Dibuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved