Mahkamah Agung Resmi Miliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara  

Sabtu, 23 Januari 2021 - 06:17 WIB
loading...
Mahkamah Agung Resmi Miliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara   
17 Hakim Tinggi dilantik di Lantai 2 Tower Gedung MA, Jumat 22 Januari 2021. Pelantikan tetap menerapkan protokol kesehatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara di tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK) setelah dilantik dan disumpah oleh Panitera MA Made Rawa Aryawan, di Lantai 2 Tower Gedung MA, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA

17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik yakni Tafsir Sembiring Meliala, Nawangsari, Titik Tejaningsih, Dwi Tomo, Mariana Sondang Marsaulina Panjaitan, Emilia Djajasubagia, Ahmad Mujahidin, Edi Supriyanto, dan I Gusti Agung Bagus Komang.

"(Berikutnya) Wijaya Adhi, Avrits, Ibnu Basuki Widodo, Tety Siti Rochmat Setyawati, Sutedjo Bomantoro, Edy Pramono, Ferry Agustina Budi Utami, Budi Prasetyo, dan Sutoto Adiputro," bunyi siaran pers Biro Hukum dan Humas MA seperti dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat 22 Januari 2021 malam.

Baca Juga: 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA

Pelantikan dan pengucapan sumpah para hakim tinggi pemilah perkara ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan MA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Berdasarkan pemberitaan KORAN SINDO dan SINDOnews sebelumnya, pembentukan tim hakim hakim tinggi pemilah perkara merupakan salah satu terobosan MA di era kepemimpinan Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas.

Baca Juga: Awas...! Para Bankir Bisa Jadi Pengangguran

Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi atau peninjauan kembali (PK), apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.

Jika alasan kasasi hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, maka kasasi tidak akan berlanjut. Berikutnya hakim agung langsung memutus menyatakan tidak dapat diterima. Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Apalagi hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa diajukan.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)