Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
loading...

MA menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, dia tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, dia tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.
“Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa,” bunyi keterangan melalui website Kepaniteraan MA, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Panggil Istri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
Adapun putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/12/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. Majelis Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
“Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa,” bunyi keterangan melalui website Kepaniteraan MA, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Panggil Istri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
Adapun putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/12/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. Majelis Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
Lihat Juga :