RPP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Dinilai Perlu Atur soal Persaingan Usaha

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
RPP Pos Telekomunikasi...
Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema tentang RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat, Rabu 20 Januari 2021. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) yang sedang disusun oleh pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur pencegahan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) dengan tema tentang RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat, Rabu 20 Januari 2021, dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (22/1/2021).

KJ Institute adalah lembaga yang selama ini menaruh perhatian pada persoalan kebijakan dan reformasi di bidang hukum,

Direktur Eksekutif KJ Institute, Ahmad Redi mengatakan upaya tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Menurut dia, FGD tersebut merupakan bentuk nyata dari lembaga yang dipimpinnya fokus kepada penataan regulasi yang lebih baik.

Empat narasumber dihadirkan KJ Institute dalam FGD, yakni akademisi dan pengamat dalam bidang telekomunikasi Mohammad Ridwan Effendi, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, Chairman Institute for Policy Reform Riant Nugroho, serta Nasrudin dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengawal RPP turunan UU Cipta Kerja.

Akademisi dan pengamat dalam bidang telekomunikasi, Ridwan Effendi memberikan gagasan perlu adanya pengaturan peran menteri dalam kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dalam RPP Postelsiar.

Dia menegaskan agar persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari sebelum dilaksanakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur, perlu peran menteri dalam memberikan persetujuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif.

Menurut dia, kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dapat dilaksanakan antar operator seluler. Namun hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena kerja sama dilaksanakan oleh operator seluler yang berkompetisi di pasar yang sama.

Chairman Institute for Policy Reform Dr Riant Nugroho menilai RPP Postelsiar telah mencantumkan aspek persaingan usaha yang sehat dalam substansi.

Akan tetapi, kata dia, agar pengawasan persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh Menkominfo sejalan dengan rekomendasi KPPU dan memberikan kepastian berusaha bagi operator telekomunikasi diperlukan pengaturan keterlibatan KPPU sejak tahapan awal proses kerja sama.

Baca juga: KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyambut baik adanya substansi persaingan usaha dalam RPP Postelsiar. Menurut dia, persaingan usaha memiliki ketersinggungan yang tinggi, baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun dalam RPP Postelsiar sebagai pengaturan turunannya.

Dia menegaskan, KPPU siap membantu dalam Proses penyusunannya.

Sementara itu, Nasrudin dari Kementerian Hukum dan HAM menilai FGD ini merupakan bentuk aspirasi publik yang sangat penting. Nasrudin selaku tim penyusun RPP turunan Cipta Kerja, memberikan apresiasi atas apa yang disampaikan oleh para narasumer.

Dia menilai semua masukan narasumber menjadi hal penting untuk dikaji sebagai materi RPP Postelsiar. Bahakan menurut dia pada rapat-rapat pembahasan ke depan masukan ini akan disampaikan.

Baca juga: Korupsi Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Pansel Minta Masukan...
Pansel Minta Masukan Publik terhadap Calon Anggota KPI untuk Telusuri Rekam Jejak
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Pengaturan Media Baru...
Pengaturan Media Baru Harus Segera Dibuat
Pengaturan Media Baru...
Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik
iNews Ajak Mahasiswa...
iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved