Korupsi Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:32 WIB
loading...
Korupsi Citra Satelit,...
Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan mantan Kapusfatekgan Lapan Muchamad Muchlis ditahan KPK sesuai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( Lapan ) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada 2015.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada masa penahanan 20 hari pertama, Priyadi ditempatkan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya.

(Baca: Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit)

"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Lili menegaskan, sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiridi Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelumnya, Lili menjelaskan dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

(Baca: Korupsi Proyek Citra Satelit, KPK: Kerugian Negara Hampir Rp180 Miliar)

Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), dan PT Bhumi Prasaja (BP) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

"Atas perintah para Tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," kata Lili.

Tidak hanya itu proses pembayaran kepada pihak rekanan, para Tersangka juga di duga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)