Korupsi Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:32 WIB
loading...
Korupsi Citra Satelit,...
Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan mantan Kapusfatekgan Lapan Muchamad Muchlis ditahan KPK sesuai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( Lapan ) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada 2015.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada masa penahanan 20 hari pertama, Priyadi ditempatkan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya.

(Baca: Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit)

"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Lili menegaskan, sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiridi Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelumnya, Lili menjelaskan dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KLH, BIG, dan BMKG Perkuat...
KLH, BIG, dan BMKG Perkuat Data Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perdana, 24 Orang Ikuti...
Perdana, 24 Orang Ikuti Pelantikan Profesi Surveyor
Atlas Taktual: Disabilitas...
Atlas Taktual: Disabilitas Juga Berhak Mengakses Informasi Geospasial
Pentingnya Pemimpin...
Pentingnya Pemimpin (Daerah) Memahami Informasi Geospasial
Kasus Korupsi Satelit,...
Kasus Korupsi Satelit, KPK: Eks Kepala BIG Segera Sidang di PN Bandung
Waktu Salat Subuh Muhammadiyah...
Waktu Salat Subuh Muhammadiyah Mundur 8 Menit, Begini Tanggapan LAPAN
Pemprov Jatim Sabet...
Pemprov Jatim Sabet 3 Penghargaan Bhumandala Award
7 Fenomena Langka yang...
7 Fenomena Langka yang Terjadi di Langit Indonesia Sepanjang 2022
Apakah Indonesia Punya...
Apakah Indonesia Punya Rudal Balistik? Ini Faktanya
Rekomendasi
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved