Baca juga : Yakinlah Bahwa Sesudah Kesulitan Selalu Ada Kemudahan
Majelis hakim pada sidang hari ini terdiri dari Ramon Wahyudi, Nur Ervianti Meliala, Andi Imran Makulau. Agenda sidang adalah putusan sela. Sidang tetap digelar secara virtual. "Sidang hari ini agenda putusan sela," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto, Kamis (21/1/2021).
Baca juga : Dalami Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil 4 Legislator Jawa Barat
Baca Juga:
Dalam agenda sidang, majelis hakim menyatakan penolakan atas keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. "Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa," ungkap Nanang.
Baca juga: KAMI Minta Syahganda, Jumhur, hingga Habib Rizieq Dibebaskan
Selanjutnya, majelis meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No 691/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan ," ujarnya.
Kemudian, majelis meminta agar menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Sidang lanjutan akan digelar Kamis (28/1/2021) dengan agenda acara pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Singgung Kasus 6 Laskar FPI, Amien Rais: Kebenaran Mustahil Dikubur