44.000 Napi Bakal Diberi Amnesti, Syahganda Minta Prabowo Tiru BJ Habibie
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi) ditanggapi oleh Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan. Dia meminta Prabowo meniru Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie dalam memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman tersebut.
Syahganda mengatakan, Habibie lebih fokus pada kasus politik di era lalu. “Habibie saat itu menggunakan hak amnesti kepada kelompok politik yang dipenjara Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil, dan ratusan tahanan politik lainnya,” ujar Syahganda dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Syahganda menyayangkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang lebih berorientasi dan fokus pada tahanan kriminal, yang merupakan sampah masyarakat. Diketahui, Supratman mengusulkan 44.000 orang narapidana (napi) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.
Menurut Syahganda, hak amnesti, abolisi, dan grasi yang dimiliki presiden harus diutamakan untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Syahganda mengingatkan bahwa sampai saat ini berbagai kasus politik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih menggantung.
“Dalam kasus makar misalnya, status hukum Mayjend (purn) Kivlan Zen, almarhum Brigjend TNI (purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, almarhum Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang, dan banyak lainnya belum SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red),” ungkapnya.
Dia melanjutkan, kasus Jumhur Hidayat terkait kritik RUU Omnibuslaw juga belum final di Mahkamah Agung (MA). “Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung,” tuturnya.
Syahganda yang juga menjadi Koordinator Persaudaraan Tahanan Politik (Tapol/Napol) era Jokowi ini meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan atau amnesti kepada semua tahanan politik yang terjadi selama era Jokowi, baik yang masih di penjara seperti Gus Nur dalam kasus ijazah palsu maupun yang telah keluar penjara.
Dia mengungkapkan, orang-orang yang keluar penjara saat ini mengalami nasib buruk berupa kesulitan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, kehilangan mata pencaharian, dan mengalami gangguan fisik.
“Sebagian besar mereka merupakan pendukung garis keras Prabowo di era penangkapan itu, seperti Mayjend (purn) Sunarko, Laksamana Madya (purn) Sony, Zainuddin Arsyad, dan Eko Suryo Santjojo. Sepantasnyalah Prabowo memprioritaskan urusan kasus politik, bukan kriminal,” ucapnya.
Selanjutnya, Syahganda juga berharap agar janji Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepadanya beberapa waktu lalu, dipenuhi, yakni adanya kompensasi di luar rehabilitasi politik bagi semua korban.
Syahganda mengatakan, Habibie lebih fokus pada kasus politik di era lalu. “Habibie saat itu menggunakan hak amnesti kepada kelompok politik yang dipenjara Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil, dan ratusan tahanan politik lainnya,” ujar Syahganda dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Syahganda menyayangkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang lebih berorientasi dan fokus pada tahanan kriminal, yang merupakan sampah masyarakat. Diketahui, Supratman mengusulkan 44.000 orang narapidana (napi) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.
Menurut Syahganda, hak amnesti, abolisi, dan grasi yang dimiliki presiden harus diutamakan untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Syahganda mengingatkan bahwa sampai saat ini berbagai kasus politik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih menggantung.
“Dalam kasus makar misalnya, status hukum Mayjend (purn) Kivlan Zen, almarhum Brigjend TNI (purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, almarhum Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang, dan banyak lainnya belum SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red),” ungkapnya.
Dia melanjutkan, kasus Jumhur Hidayat terkait kritik RUU Omnibuslaw juga belum final di Mahkamah Agung (MA). “Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung,” tuturnya.
Syahganda yang juga menjadi Koordinator Persaudaraan Tahanan Politik (Tapol/Napol) era Jokowi ini meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan atau amnesti kepada semua tahanan politik yang terjadi selama era Jokowi, baik yang masih di penjara seperti Gus Nur dalam kasus ijazah palsu maupun yang telah keluar penjara.
Dia mengungkapkan, orang-orang yang keluar penjara saat ini mengalami nasib buruk berupa kesulitan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, kehilangan mata pencaharian, dan mengalami gangguan fisik.
“Sebagian besar mereka merupakan pendukung garis keras Prabowo di era penangkapan itu, seperti Mayjend (purn) Sunarko, Laksamana Madya (purn) Sony, Zainuddin Arsyad, dan Eko Suryo Santjojo. Sepantasnyalah Prabowo memprioritaskan urusan kasus politik, bukan kriminal,” ucapnya.
Selanjutnya, Syahganda juga berharap agar janji Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepadanya beberapa waktu lalu, dipenuhi, yakni adanya kompensasi di luar rehabilitasi politik bagi semua korban.
(rca)