Quo Vadis UU ITE

Kamis, 21 Januari 2021 - 06:15 WIB
loading...
Quo Vadis UU ITE
Egi Purnomo Aji (Foto: Istimewa)
A A A
Egi Purnomo Aji
Kepala Departemen Keilmuan Lantern Law Community Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta

KEBEBASAN berekspresi jelas dijamin konstitusi. Namun hari-hari ini kita menyaksikan kebebasan itu mulai terusik tatkala digunakan untuk menganalisis beleid pemerintah dan aktivitas pejabat negara. Jika sekadar memuji tentu tidak masalah, tetapi jika telah mengarah pada penghinaan berbau SARA, hukum di sini mulai bertindak. Kebebasan adalah konsekuensi logis dari hakikat manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia selalu ingin bergaul dan menjalin komunikasi dengan sesamanya kemudian mengekspresikannya.

Indonesia berprinsip negara hukum, artinya di sini negara berperan mengatur rakyatnya untuk tidak bertindak liar. Di sisi lain Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan berpendapat, yakni dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Dalam konteks hak asasi manusia (HAM) dan amanat konstitusi, akan timbul kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain. Maka pelaksanaan atas hak tersebut perlu diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kehadiran UU ITE adalah suatu keniscayaan, sebab pembangunan nasional adalah suatu proses berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. Seperti dikatakan Geeta Anand (1997: A28), “The growing public awareness of the internet is unwieldy and chaotic side has led to calls for regulation and governance (meningkatnya kesadaran masyarakat akan internet dalam sisi buruknya telah melahirkan tuntutan perlunya peraturan dan penataan).”

Namun sebagaimana kita tahu UU ITE menimbulkan banyak masalah. Berdasarkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil, sejak 2016 sampai Februari 2020, kasus dengan Pasal 27, 28, dan 29 UU a quo menunjukkan penghukumannya hingga 96,8% (744 kasus) dengan tingkat pemenjaraan mencapai 88% (676 kasus) (IJRS,04/12/2020).

Gambaran di atas menyiratkan bahwa betapa kini tidak mudah mengomunikasikan situasi, terutama jika itu terkait kebijakan rezim. Negara dengan UU ITE-nya terkesan over-kriminalisasi. Akibatnya muncul ketakutan untuk menyampaikan ekspresi. Rasa-rasanya UU a quo telah keluar dari hakikat dan tujuan ia dilahirkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Soal Pernyataan Amien...
Soal Pernyataan Amien Rais, Foksi Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi di Ruang Publik
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan...
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan
Akademisi Dilaporkan...
Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ubedilah Badrun: Kenapa Tidak Adu Data Saja?
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
AQUA Sukses Redakan...
AQUA Sukses Redakan Dahaga Penonton yang Seru-seruan Bareng Idola di Musiczone Sarinah
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved