Bacakan Pleidoi, Jaksa Pinangki Sebut Perbuatannya Mempermalukan Kejaksaan dan Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya yang telah melakukan suap, pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat terkait kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) . Dirinya meminta maaf secara langsung dalam sidang lanjutan pembacaan pembelaan (pleidoi) pada hari ini, Rabu (20/1/2021).
"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga, serta kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri. Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Pinangki juga merasa telah mempermalukan atas tindakannya dalam membantu terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dihukum terlebih dahulu.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan bahwa perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat saya mempermalukan institusi kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, pada masa pertumbuhannya," katanya.
Dirinya pun pasrah dengan segala keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim. Pinangki juga yakin bahwa Majelis Hakim dapat memutus perkaranya dengan sangat adil. "Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Dalam menuntut, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme.
Hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Pinangki terbukti menerima uang senilai 500.000 dolar AS dari sebesar 1.000.000 dolar AS yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga, serta kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri. Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Pinangki juga merasa telah mempermalukan atas tindakannya dalam membantu terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dihukum terlebih dahulu.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan bahwa perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat saya mempermalukan institusi kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, pada masa pertumbuhannya," katanya.
Dirinya pun pasrah dengan segala keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim. Pinangki juga yakin bahwa Majelis Hakim dapat memutus perkaranya dengan sangat adil. "Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Dalam menuntut, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme.
Hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Pinangki terbukti menerima uang senilai 500.000 dolar AS dari sebesar 1.000.000 dolar AS yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(zik)