Bacakan Pleidoi, Jaksa Pinangki Sebut Perbuatannya Mempermalukan Kejaksaan dan Keluarga
Rabu, 20 Januari 2021 - 21:09 WIB
loading...
Bacakan pleidoi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebut perbuatannya mempermalukan Kejaksaan dan keluarga. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya yang telah melakukan suap, pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat terkait kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) . Dirinya meminta maaf secara langsung dalam sidang lanjutan pembacaan pembelaan (pleidoi) pada hari ini, Rabu (20/1/2021).
"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga, serta kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri. Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Pinangki juga merasa telah mempermalukan atas tindakannya dalam membantu terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dihukum terlebih dahulu.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan bahwa perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat saya mempermalukan institusi kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, pada masa pertumbuhannya," katanya.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara
"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga, serta kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri. Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Pinangki juga merasa telah mempermalukan atas tindakannya dalam membantu terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dihukum terlebih dahulu.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan bahwa perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat saya mempermalukan institusi kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, pada masa pertumbuhannya," katanya.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara
Lihat Juga :