Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Januari 2021 - 20:36 WIB
loading...
Kasus Suap Djoko Tjandra,...
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Dalam menuntut, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan, hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya. (Baca juga: Pinangki Sirna Malasari Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini)

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD10 juta.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Tersangka Korupsi Pertamina...
Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
PSI Dukung Kejagung...
PSI Dukung Kejagung Miskinkan Para Tersangka Korupsi Pertamina
Pengamat Nilai Istilah...
Pengamat Nilai Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di Pertamina Harus Disetop
Sahroni Minta Riza Chalid...
Sahroni Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung agar Terang Benderang
Sosok Febrie Adriansyah,...
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina
Bongkar Korupsi Pertamina...
Bongkar Korupsi Pertamina Wujud Pemerintah Ciptakan Tata Kelola Energi untuk Rakyat
Rekomendasi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
Ramadan Hemat: Bukber...
Ramadan Hemat: Bukber di Hotel Mulai Rp80 Ribuan & Diskon 15%
Berita Terkini
Mutasi Polri, Kombes...
Mutasi Polri, Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng, Komarudin Jabat Dirlantas Polda Metro
10 menit yang lalu
Aktivis 98 Minta Aset...
Aktivis 98 Minta Aset Koruptor Segera Disita untuk Tambal Defisit Anggaran
10 menit yang lalu
Ramai-ramai Anggota...
Ramai-ramai Anggota DPR PDIP Komisi III Ngumpul di Rumah Megawati Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
18 menit yang lalu
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
26 menit yang lalu
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
34 menit yang lalu
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
1 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved