DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:28 WIB
loading...
DPR Berhalangan Hadir,...
MK menunda sidang lanjutan uji materiil atas UU Cipta Kerja yang dimohonkan tiga orang advokat karena DPR berhalangan hadir dan atas permintaan kuasa Presiden. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materiil perkara Nomor: 108/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang dimohonkan tiga orang advokat. Penundaan sidang karena DPR berhalangan hadir dan atas permintaan kuasa Presiden.

Tiga advokat yang menjadi pemohon yakni Ignatius Supriyadi (Pemohon I), Sidik (Pemohon II), dan Janteri (Pemohon III). Rencananya pada Selasa (19/1/2021) ini MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Saat persidangan, dari kuasa Presiden (pemerintah) hadir sejumlah orang. Mereka yakni Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR Putranta Setyanugraha, Yuli Nuryanti dari Kementerian PUPR, Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan, dan Lusia Dameria dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi 2021, Akademisi Kasih Alasannya

Kemudian, Irfan Pulungan dari Kantor Staf Presiden (KSP) Fajrimei A Gofar dari KSP, Asdep pada Kementerian Sekretariat Negara Budi Setiawati, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ardiansyah, Rahadi Aji, dan Erwin Fauzi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Berita Terkini
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved