DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:28 WIB
loading...
MK menunda sidang lanjutan uji materiil atas UU Cipta Kerja yang dimohonkan tiga orang advokat karena DPR berhalangan hadir dan atas permintaan kuasa Presiden. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materiil perkara Nomor: 108/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang dimohonkan tiga orang advokat. Penundaan sidang karena DPR berhalangan hadir dan atas permintaan kuasa Presiden.
Tiga advokat yang menjadi pemohon yakni Ignatius Supriyadi (Pemohon I), Sidik (Pemohon II), dan Janteri (Pemohon III). Rencananya pada Selasa (19/1/2021) ini MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Saat persidangan, dari kuasa Presiden (pemerintah) hadir sejumlah orang. Mereka yakni Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR Putranta Setyanugraha, Yuli Nuryanti dari Kementerian PUPR, Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan, dan Lusia Dameria dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi 2021, Akademisi Kasih Alasannya
Kemudian, Irfan Pulungan dari Kantor Staf Presiden (KSP) Fajrimei A Gofar dari KSP, Asdep pada Kementerian Sekretariat Negara Budi Setiawati, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ardiansyah, Rahadi Aji, dan Erwin Fauzi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tiga advokat yang menjadi pemohon yakni Ignatius Supriyadi (Pemohon I), Sidik (Pemohon II), dan Janteri (Pemohon III). Rencananya pada Selasa (19/1/2021) ini MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Saat persidangan, dari kuasa Presiden (pemerintah) hadir sejumlah orang. Mereka yakni Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR Putranta Setyanugraha, Yuli Nuryanti dari Kementerian PUPR, Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan, dan Lusia Dameria dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi 2021, Akademisi Kasih Alasannya
Kemudian, Irfan Pulungan dari Kantor Staf Presiden (KSP) Fajrimei A Gofar dari KSP, Asdep pada Kementerian Sekretariat Negara Budi Setiawati, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ardiansyah, Rahadi Aji, dan Erwin Fauzi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Lihat Juga :