DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:28 WIB
loading...
DPR Berhalangan Hadir,...
MK menunda sidang lanjutan uji materiil atas UU Cipta Kerja yang dimohonkan tiga orang advokat karena DPR berhalangan hadir dan atas permintaan kuasa Presiden. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materiil perkara Nomor: 108/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang dimohonkan tiga orang advokat. Penundaan sidang karena DPR berhalangan hadir dan atas permintaan kuasa Presiden.

Tiga advokat yang menjadi pemohon yakni Ignatius Supriyadi (Pemohon I), Sidik (Pemohon II), dan Janteri (Pemohon III). Rencananya pada Selasa (19/1/2021) ini MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Saat persidangan, dari kuasa Presiden (pemerintah) hadir sejumlah orang. Mereka yakni Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR Putranta Setyanugraha, Yuli Nuryanti dari Kementerian PUPR, Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan, dan Lusia Dameria dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi 2021, Akademisi Kasih Alasannya

Kemudian, Irfan Pulungan dari Kantor Staf Presiden (KSP) Fajrimei A Gofar dari KSP, Asdep pada Kementerian Sekretariat Negara Budi Setiawati, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ardiansyah, Rahadi Aji, dan Erwin Fauzi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Dari DPR berhalangan hadir karena bertepatan dengan jadwal sidang DPR, ada surat pemberitahuan. Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengar Keterangan DPR dan Keterangan Presiden. DPR berhalangan. Ya, silakan dari Kuasa Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

I Ketut Hadi Priatna mengatakan, pihaknya mewakili kuasa dari pemerintah menyampaikan permohonan penundaan sidang. Pasalnya kata Hadi, tim Pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman materi permohonan judicial review. "Mohon perkenaan Yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan penundaan selama satu minggu Yang Mulia," kata Hadi.

Baca juga: UU Cipta Kerja Produk Hukum yang Positif untuk Kemaslahatan Rakyat

Ketua MK Anwar Usman kemudian menyampaikan ke pemohon yakni Ignatius Supriyadi yang hadir saat persidangan bahwa pihak DPR tidak hadir dan kuasa Presiden minta penundaan persidangan karena masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi dari permohonan pemohon.

Hakim konstitusi Anwar mengatakan, karena MK akan melaksanakan sidang Pilkada mulai 26 Januari hingga 24 Maret, maka kemungkinan waktu dari rentang waktu tersebut dipergunakan untuk sidang Pilkada.

"Namun demikian untuk Kuasa Presiden maupun DPR dipersilakan untuk menyampaikan keterangan tertulis nanti walaupun untuk jadwal persidangan yang pasti belum bisa disampaikan pada hari ini dan nanti akan disampaikan oleh Panitera dalam kesempatan berikutnya melalui surat pemberitahuan secara resmi. Demikian, Pemohon, ya. Jelas?," ungkapnya.



Ignatius Supriyadi menyatakan, jika diperkenankan sesuai dengan permohonan pihaknya ingin segera diputuskan MK. Mengingat kata dia, saat ini edang disusun berbagai macam peraturan pelaksanaan atas UU Ciptaker. Dalam pemahaman pemohon, ujar Ignatius, jika tidak segera ada keputusan mengenai perkara ini, tentunya nanti akan berimbas atau berakibat kepada peraturan pelaksanaan yang pemahaman pemohon akan menimbulkan ketidakpastian atau mungkin kekacauan.

"Karena dalam beberapa pasal yang kami mohonkan telah jelas bahwa terdapat kesalahan rujukan dan juga materi yang memang secara kasat mata itu keliru. Sehingga perlu segera untuk memutuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia, untuk menentukan apakah memang itu bertentangan dengan undang-undang (UUD 1945, red)? Sehingga nantinya peraturan pelaksanaan itu dapat selaras dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Demikian, Yang Mulia. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," ujar Ignatius.

Hakim konstitusi Anwar mengatakan, permohonan yang disampaikan Ignatius Supriyadi tersebut dicatat dan nanti akan dibahas lebih lanjut oleh majelis melalui pleno. Tetapi ungkap dia, yang pasti bahwa Presiden dan DPR harus segera siap-siap memberikan tanggapan termasuk Permohonan Pemohon tadi. "Ya, baik. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved