DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:28 WIB
loading...
A A A
"Namun demikian untuk Kuasa Presiden maupun DPR dipersilakan untuk menyampaikan keterangan tertulis nanti walaupun untuk jadwal persidangan yang pasti belum bisa disampaikan pada hari ini dan nanti akan disampaikan oleh Panitera dalam kesempatan berikutnya melalui surat pemberitahuan secara resmi. Demikian, Pemohon, ya. Jelas?," ungkapnya.



Ignatius Supriyadi menyatakan, jika diperkenankan sesuai dengan permohonan pihaknya ingin segera diputuskan MK. Mengingat kata dia, saat ini edang disusun berbagai macam peraturan pelaksanaan atas UU Ciptaker. Dalam pemahaman pemohon, ujar Ignatius, jika tidak segera ada keputusan mengenai perkara ini, tentunya nanti akan berimbas atau berakibat kepada peraturan pelaksanaan yang pemahaman pemohon akan menimbulkan ketidakpastian atau mungkin kekacauan.

"Karena dalam beberapa pasal yang kami mohonkan telah jelas bahwa terdapat kesalahan rujukan dan juga materi yang memang secara kasat mata itu keliru. Sehingga perlu segera untuk memutuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia, untuk menentukan apakah memang itu bertentangan dengan undang-undang (UUD 1945, red)? Sehingga nantinya peraturan pelaksanaan itu dapat selaras dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Demikian, Yang Mulia. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," ujar Ignatius.

Hakim konstitusi Anwar mengatakan, permohonan yang disampaikan Ignatius Supriyadi tersebut dicatat dan nanti akan dibahas lebih lanjut oleh majelis melalui pleno. Tetapi ungkap dia, yang pasti bahwa Presiden dan DPR harus segera siap-siap memberikan tanggapan termasuk Permohonan Pemohon tadi. "Ya, baik. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Miskah Umumkan Kehamilan...
Miskah Umumkan Kehamilan Anak Kedua, Sudah 4 Bulan
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap Psikologi Presiden Trump Lebih Penting Dibandingkan Biaya Politik
Jennie BLACKPINK Unggah...
Jennie BLACKPINK Unggah Foto Mesra dengan Pria Misterius, Pacar Baru?
Berita Terkini
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved