Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, ASPEK Indonesia: Itu Blunder

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
Usia di Bawah 45 Tahun...
Pelaksanaan rapid test di Bekasi, Jawa Barat. Foto/SINDOnews/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyayangkan rencana pemerintah yang memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona. Wacana itu dipandang tidak memberi jaminan akan sanggup tahan terhadap wabah virus corona .

"Tidak ada jaminan bahwa usia di bawah 45 tahun lebih kuat dalam menghadapi wabah corona. Jangan ulangi kesalahan di saat awal wabah corona masuk di Indonesia. Jangan umbar informasi untuk menutupi ketidakmampuan menangani penyebaran virus corona," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Sejak awal, Mirah menilai pemerintah selalu menyepelekan masalah virus corona. Bahkan, para pejabat juga berulang kali mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta, termasuk membuat sebagai bahan candaan.

Ia pun menyesalkan alasan pemerintah yang menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona dengan ukuran angka kematian akibat corona dari kelompok usia di bawah 45 tahun ini hanya 15 persen. Sementara, angka kematian tertinggi 45 persen dari kelompok usia 60 tahun ke atas. ( ).

Hal itu juga menjadi dasar pemerintah melonggarkan aturan bekerja selama masa wabah. Dalihnya, agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

"Ini blunder dan hanya semakin membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam menangani penyebaran virus corona dan tidak siap mengatasi dampak sosial yang terjadi di masyarakat," katanya.

Mirah mendesak pemerintah untuk lebih fokus memprioritaskan empat hal, yaitu pembatasan sosial (social distancing), kesehatan rakyat, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dan pencegahan pemutusan hubungan kerja.

Menurut dia, penyelamatan ekonomi juga penting. Namun, jauh lebih utama adalah menjamin perlindungan kesehatan dan kesejahteraan setiap rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Mirah menduga ada tekanan dari pengusaha yang merasa rugi besar dan kemudian berusaha mencari celah untuk tetap mempekerjakan pekerjanya, dengan alasan usia di bawah 45 tahun. Padahal, langkah itu tidak memprioritaskan kesehatan dan keselamatan jiwa para pekerja. "Pengusaha seperti ini hanya memikirkan laba perusahaannya semata."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)