Soetta Dipadati Penumpang, DPR Minta Protokol Corona Jangan Formalitas

Jum'at, 15 Mei 2020 - 15:32 WIB
loading...
Soetta Dipadati Penumpang, DPR Minta Protokol Corona Jangan Formalitas
Anggota Komisi VI DPR menyoroti soal membludaknya penumpang di Bandara Soetta setelah Kemenhub kembali membuka izin operasi berbagai jenis moda transportasi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR menyoroti soal membludaknya penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka izin operasi berbagai jenis moda transportasi.

Hal ini dinilai, karena lemahnya koordinasi PT Angkasa Pura dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sehingga protokol Corona (Covid-19) tidak sungguh-sungguh dilakukan. (Baca juga: DPR Minta Polri Usut Jual Beli Surat Tugas Penumpang Pesawat)

"Membludaknya penumpang di bandara Soetta jelas akibat ketidaksiapan angkasa pura dalam mengantisipasi lonjakan penumpang pasca dibolehkannya penerbangan oleh Kemenhub. Hal ini bisa jadi dipicu oleh lemahnya koordinasi antara maskapai, pihak bandara dan tim kesehatan. Terlebih protokol kesehatan diabaikan," kata Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

"Kami sebagai anggota Komisi VI sudah mengingatkan Angkasa Pura I dan II sebagai BUMN pengelola bandara terkait masalah ini. Pun demikian dengan BUMN Transportasi ASDP, DAMRI, PPD, PT KAI untuk mengantisipasi hal serupa," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Awiek ini melihat, begitu banyaknya warga yang mengantongi surat tugas untuk berpergian keluar kota ini patut dicurigai sebagai siasat untuk pergi mudik. Sehingga, hal ini patut ditelusuri oleh aparat keamanan.

"Persoalan tersebut ditambah dengan beredarnya jual beli surat sehat dari pihak tertentu, membuktikan bahwa ada oknum yang berusaha mengambil keuntungan di balik persoalan ini," terang Awiek.

Atas kondisi tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR ini meminta agar protokol Covid-19 hendaknya dijalankan secara ketat dan serius, agar bandara ini tidak menjadj klaster baru penyebaran pandemi.

"Karena itu, kontrol kesehatan harus benar-benar dilakukan secara ketat tidak sekadar memenuhi syarat formalitas saja," tegasnya.

Selain itu, Awiek menambahkan, terus bertambahnya warga yang terpapar Covid-19, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa diperpanjang dan diperluas.

"Mengingat jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus bertambah, maka pelaksanaan PSBB bisa diperpanjang dan pengajuan PSBB bisa dipercepat prosesnya," usulnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)