Pinangki Akui Beritahu Jaksa Eksekutor Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Pinangki Sirna Malasari dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengakui dirinya memberitahukan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia kepada pihak Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Pinangki dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Awal mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni menanyakan kepada Pinangki soal pelaporan ke jaksa eksekutor mengenai keberadaan Djoko Tjandra. Pinangki lantas mengaku sudah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra. Pinangki melaporkan keberadaan Djoko kepada Kasi Uheksi bernama Aryo, pada November 2019. (Baca juga: Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara )
"Saudara paham bahwa Djoko harus eksekusi. Waktu itu saudara sampaikan informasi keberadaan Djoko silakan eksekusi? Apakah saudara menyampaikan kepada jaksa eksekutor yang menangani perkara yang bersangkutan?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu siapa yang menangani yang bersangkutan. Tapi saya menyampaikan kepada Kasi Uheksi Kejagung, bahkan saya menyampaikan kepada yang bersangkutan, 'pak Djoko ada temen saya namanya Aryo'. Dan pada saat itu Aryo mengatakan memang Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko di Malaysia," jawab Pinangki.
Hal itu disampaikan Pinangki dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Awal mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni menanyakan kepada Pinangki soal pelaporan ke jaksa eksekutor mengenai keberadaan Djoko Tjandra. Pinangki lantas mengaku sudah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra. Pinangki melaporkan keberadaan Djoko kepada Kasi Uheksi bernama Aryo, pada November 2019. (Baca juga: Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara )
"Saudara paham bahwa Djoko harus eksekusi. Waktu itu saudara sampaikan informasi keberadaan Djoko silakan eksekusi? Apakah saudara menyampaikan kepada jaksa eksekutor yang menangani perkara yang bersangkutan?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu siapa yang menangani yang bersangkutan. Tapi saya menyampaikan kepada Kasi Uheksi Kejagung, bahkan saya menyampaikan kepada yang bersangkutan, 'pak Djoko ada temen saya namanya Aryo'. Dan pada saat itu Aryo mengatakan memang Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko di Malaysia," jawab Pinangki.
Lihat Juga :