Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Senin, 28 Desember 2020 - 18:07 WIB
loading...
Andi Irfan Jaya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut JPU, Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap serta melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
(Baca: Habis Rp80 Juta per Bulan, Ini Daftar Pengeluaran Jaksa Pinangki)
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," tambah jaksa.
Menurut JPU, Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap serta melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
(Baca: Habis Rp80 Juta per Bulan, Ini Daftar Pengeluaran Jaksa Pinangki)
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," tambah jaksa.
Lihat Juga :