Terungkap, Pinangki Enggan Lapor ke PPATK Usai Beli Mobil BMW X5

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:44 WIB
loading...
Terungkap, Pinangki...
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yang merupakan Sales Center PT Astra. Dalam kesaksiannya, Yeni mengungkap terdakwa Pinangki Sirna Malasari pernah membeli mobil mewah BMW X-5 secara tunai sebesar Rp1,709 miliar. Diduga, pembelian mobil BMW X-5 tersebut berasal dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Namun, Pinangki enggan melaporkan pembelian mobil mewah tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Baca juga: Pesan Pinangki untuk Anak: I'm Sorry, Mommy in Jail, Please Pray for Me)

Awalnya, dibeberkan saksi Yeni, Pinangki membayar uang muka senilai Rp25 juta untuk membeli mobil mewah tersebut. Pembayaran dimulai sejak 5 Desember 2019 dengan nilai uang Rp475 juta. Pada 9 Desember 2019, Pinangki kembali membayar uang sebesar Rp490 juta melalui setoran tunai di Bank BCA. Kemudian, pada 13 Desember Pinangki kembali membayar sebesar Rp490 juta dan Rp129 juta transfer bank. "Iya (cash semua) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," beber Yeni saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Sejumlah Sanksi yang Diterima Jaksa Pinangki, Hukuman Disiplin Sedang hingga Berat)

Yeni mengungkap, pembelian mobil mewah asal Jerman oleh Pinangki itu tidak dilaporkan ke PPATK. Dikatakan Yeni, dirinya telah menawarkan kepada Pinangki untuk mengisi formulir pelaporan PPATK. Namun demikian, tawaran Yeni ditolak oleh Pinangki. Pasalnya, kata Yeni, Pinangki merasa keberatan. "Terdakwanya keberatan (melapor ke PPATK). Saya hanya menanyakan, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak Bu?' 'Tidak.' 'Oh, ya sudah tidak apa-apa'," jelasnya.

Yeni melanjutkan, pelaporan PPATK memang tidak wajib dilakukan, apalagi jika pembeli merasa keberatan. Dengan demikian, Yeni tidak bisa memaksa Pinangki untuk mengisi formulir yang sebelumnya ia sodorkan. "Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," ucapnya. (Baca juga: Habis Rp80 Juta per Bulan, Ini Daftar Pengeluaran Jaksa Pinangki)

Majelis hakim pun mengonfirmasi Yeni soal pembelian mobil BMW X-5 oleh Pinangki secara tunai. Kepada hakim, Yeni menyatakan jika Pinangki pernah mengaku memenangkan kasus. "Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?," tanya Hakim ke Yeni.

"Iya (tidak menanyakan lebih jauh)," jawab Yeni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved