Terungkap, Pinangki Enggan Lapor ke PPATK Usai Beli Mobil BMW X5

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:44 WIB
loading...
Terungkap, Pinangki...
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yang merupakan Sales Center PT Astra. Dalam kesaksiannya, Yeni mengungkap terdakwa Pinangki Sirna Malasari pernah membeli mobil mewah BMW X-5 secara tunai sebesar Rp1,709 miliar. Diduga, pembelian mobil BMW X-5 tersebut berasal dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Namun, Pinangki enggan melaporkan pembelian mobil mewah tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Baca juga: Pesan Pinangki untuk Anak: I'm Sorry, Mommy in Jail, Please Pray for Me)

Awalnya, dibeberkan saksi Yeni, Pinangki membayar uang muka senilai Rp25 juta untuk membeli mobil mewah tersebut. Pembayaran dimulai sejak 5 Desember 2019 dengan nilai uang Rp475 juta. Pada 9 Desember 2019, Pinangki kembali membayar uang sebesar Rp490 juta melalui setoran tunai di Bank BCA. Kemudian, pada 13 Desember Pinangki kembali membayar sebesar Rp490 juta dan Rp129 juta transfer bank. "Iya (cash semua) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," beber Yeni saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Sejumlah Sanksi yang Diterima Jaksa Pinangki, Hukuman Disiplin Sedang hingga Berat)

Yeni mengungkap, pembelian mobil mewah asal Jerman oleh Pinangki itu tidak dilaporkan ke PPATK. Dikatakan Yeni, dirinya telah menawarkan kepada Pinangki untuk mengisi formulir pelaporan PPATK. Namun demikian, tawaran Yeni ditolak oleh Pinangki. Pasalnya, kata Yeni, Pinangki merasa keberatan. "Terdakwanya keberatan (melapor ke PPATK). Saya hanya menanyakan, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak Bu?' 'Tidak.' 'Oh, ya sudah tidak apa-apa'," jelasnya.

Yeni melanjutkan, pelaporan PPATK memang tidak wajib dilakukan, apalagi jika pembeli merasa keberatan. Dengan demikian, Yeni tidak bisa memaksa Pinangki untuk mengisi formulir yang sebelumnya ia sodorkan. "Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," ucapnya. (Baca juga: Habis Rp80 Juta per Bulan, Ini Daftar Pengeluaran Jaksa Pinangki)

Majelis hakim pun mengonfirmasi Yeni soal pembelian mobil BMW X-5 oleh Pinangki secara tunai. Kepada hakim, Yeni menyatakan jika Pinangki pernah mengaku memenangkan kasus. "Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?," tanya Hakim ke Yeni.

"Iya (tidak menanyakan lebih jauh)," jawab Yeni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Rekomendasi
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved