Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat
loading...
A
A
A
Indonesia Halal Watch telah menyampaikan Surat Nomor 31/IHW/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020 perihal permohonan klarifikasi dan meminta kepada BPJPH agar menarik kembali pernyataannya.
Sekaligus untuk meminta penjelasan dan klarifikasi berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar peresmian PT. Sucofindo sebagai LPH tanpa melibatkan MUI dan dilakukannya pemberitaan atas hal tersebut.
"Namun Kami tidak pernah mendapatkan tanggapan atas surat dimaksud dari BPJPH. Tidak ditanggapinya surat kami pun sudah terjadi pada kesempatan yang lalu, dimana kami bersurat sebanyak dua sampai tiga kalinya baru mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan," tulisnya.
Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, kata Ikhsan, Indonesia Halal Watch selanjutnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tanggal 12 November 2019.
Sekaligus untuk meminta penjelasan dan klarifikasi berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar peresmian PT. Sucofindo sebagai LPH tanpa melibatkan MUI dan dilakukannya pemberitaan atas hal tersebut.
"Namun Kami tidak pernah mendapatkan tanggapan atas surat dimaksud dari BPJPH. Tidak ditanggapinya surat kami pun sudah terjadi pada kesempatan yang lalu, dimana kami bersurat sebanyak dua sampai tiga kalinya baru mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan," tulisnya.
Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, kata Ikhsan, Indonesia Halal Watch selanjutnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tanggal 12 November 2019.
(dam)