Maksimalkan Keberlakuan UUJPH untuk Menghentikan Agresi Zionis Israel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus terus menghindar dari produk-produk yang terafiliasi zionis Israel . Menurutnya, hal ini bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of humanity masyarakat sebagai bangsa yang beradab sesuai nilai Sila kedua Pancasila.
Ikhsan mengatakan, zionis Israel didukung sekutunya telah membantai anak-anak dan wanita serta penduduk Palestina, mengebom rumah sakit, sekolah dan masjid serta gereja, membunuh dokter, tenaga medis dan jurnalis, bahkan menghalangi bantuan kemanusiaan dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari gempuran bom.
Dia menuturkan, perbuatan keji Israel yang menginjak-injak hukum humaniter internasional yang dijunjung tinggi oleh bangsa beradab bangsa Indonesia dan dunia internasional harus melawan dengan gerakan boikot produk yang terafiliasi zionis yahudi.
“Pemerintah, bersama dunia usaha, dan masyarakat internasional harus terus menekan zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).
Dia melanjutkan, peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri. Dikatakannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh masyarakat.
“Diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen Hukum yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang UUJPH yang saat ini telah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.
“Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori sertifikasi halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia. Dia menuturkan, sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapa pun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari keuntungan yang didapat dari penjualan produk halal dari merek-merek dagang internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi militer Israel atas bangsa Palestina dan haram hukumnya.
“Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen hukum bagi gerakan boikot atas produk yang terafiliasi zionis Israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusian. Mari kita kuatkan solidaritas kemanusiaan kita dengan regulasi sertifikasi halal yang kita miliki,” pungkasnya.
Ikhsan mengatakan, zionis Israel didukung sekutunya telah membantai anak-anak dan wanita serta penduduk Palestina, mengebom rumah sakit, sekolah dan masjid serta gereja, membunuh dokter, tenaga medis dan jurnalis, bahkan menghalangi bantuan kemanusiaan dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari gempuran bom.
Dia menuturkan, perbuatan keji Israel yang menginjak-injak hukum humaniter internasional yang dijunjung tinggi oleh bangsa beradab bangsa Indonesia dan dunia internasional harus melawan dengan gerakan boikot produk yang terafiliasi zionis yahudi.
Baca Juga
“Pemerintah, bersama dunia usaha, dan masyarakat internasional harus terus menekan zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).
Dia melanjutkan, peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri. Dikatakannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh masyarakat.
“Diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen Hukum yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang UUJPH yang saat ini telah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.
“Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori sertifikasi halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia. Dia menuturkan, sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapa pun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari keuntungan yang didapat dari penjualan produk halal dari merek-merek dagang internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi militer Israel atas bangsa Palestina dan haram hukumnya.
“Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen hukum bagi gerakan boikot atas produk yang terafiliasi zionis Israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusian. Mari kita kuatkan solidaritas kemanusiaan kita dengan regulasi sertifikasi halal yang kita miliki,” pungkasnya.
(rca)